Kapal Wisata Labuan Bajo Ditarik Pajak Hotel-Restoran, Ini Alasannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kapal Wisata Labuan Bajo Ditarik Pajak Hotel-Restoran, Ini Alasannya

Ambrosius Ardin - detikTravel
Minggu, 10 Des 2023 10:05 WIB
Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT.
Foto: Kapal wisata di Labuan Bajo (Ambrosius Ardin/detikBali)
Labuan Bajo -

Mulai tahun 2024 mendatang, kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo akan ditarik pajak hotel dan restoran. Ini alasan di balik kebijakan itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok menjelaskan mengapa kapal wisata di perairan Labuan Bajo dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum.

Alasannya, karena selama ini wisatawan lebih banyak menginap di kapal wisata daripada hotel. Selama ini, wisatawan paling hanya menginap 1-2 hari di hotel darat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebihnya, mereka menginap di atas kapal-kapal wisata atau istilah populernya live on board.

"Kami berasumsi tidak mungkin wisatawan datang langsung pulang, selisih harinya ini mereka ada di mana, pastilah mereka ada di penginapan kapal wisata," ungkap Leli, sapaan akrabnya, Rabu (6/12) lalu.

ADVERTISEMENT

Leli mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah membuat payung hukum pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum terhadap kapal wisata.

Payung hukum itu berbentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran Pajak 10%, Sama Seperti di Darat

Pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata mulai dipungut pada Januari 2024. Besar pajak sebesar 10 persen dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal.

Besaran pajak ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang dipungut di hotel dan restoran di daratan Labuan Bajo.

Sejauh ini, Bapenda Manggarai Barat mencatat ada 419 dari 700 lebih kapal wisata yang akan dijadikan objek pajak. Kapal-kapal lain masih dalam proses pendataan.

Tak semua kapal wisata yang sudah terdata itu akan dijadikan objek pajak, tergantung aktivitas di atas kapal wisata tersebut. Jika tidak menyediakan jasa penginapan dan makan minum, maka kapal wisata itu tidak akan dipungut pajak.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads