Mau Ditarik Pajak Hotel-Restoran, Kapal Wisata Bisa Kabur dari Labuan Bajo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Ditarik Pajak Hotel-Restoran, Kapal Wisata Bisa Kabur dari Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikTravel
Jumat, 15 Des 2023 20:35 WIB
Merakit Pinisi di Lautan Labuan Bajo
Foto: Ilustrasi kapal wisata di Labuan Bajo (20Detik)
Labuan Bajo -

Wacana menarik pajak hotel-restoran pada kapal wisata di Labuan Bajo dinilai bisa berdampak buruk. Kapal-kapal wisata itu bisa kabur dari perairan Labuan Bajo.

Mulai Januari 2024, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berencana memungut pajak hotel dan restoran terhadap ratusan kapal wisata yang beroperasi di atas perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Besaran pungutan pajak itu sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di daratan, yaitu sebesar 10 persen. Kebijakan itu pun dipermasalahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pariwisata di Labuan Bajo pun mengaku merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pungutan pajak itu. Sosialisasi kepada pelaku usaha juga belum dilakukan pemerintah.

"Penetapan 10 persen dari bruto, hitungannya gimana?" kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, Rabu (13/12) lalu.

ADVERTISEMENT

Selain tak dilibatkan untuk membahas secara komprehensif penetapan pajak saat pembahasan Ranperda, Budi juga menyayangkan tak ada sosialisasi rencana pemungutan pajak tersebut.

"Tidak ada sosialisasi," tegas Budi.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum Pemkab Manggarai Barat memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum terhadap kapal wisata yang hanya mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Budi, ketentuan secara nasional bahwa operasional kapal di wilayah perairan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan di pemerintah daerah.

Kapal Pinisi Itu Bukan Hotel

Dalam Undang-Undang tentang Pelayaran, kapal pinisi yang disebut sebagai kapal wisata di Labuan Bajo, diatur sebagai pelayaran rakyat.

Kapal pinisi ini bisa berlabuh ke banyak pelabuhan termasuk perairan Labuan Bajo. Kapal wisata juga tidak berdiam di tempat sehingga tidak bisa dianggap sebagai hotel. Karena kapal wisata itu berlayar hingga keluar dari 12 mil maka kapal itu disebut moda transportasi, sehingga tidak bisa dipungut pajak hotel dan restorannya.

"Kapal pinisi ini moda transportasi, bukan hotel, tidak ada pajak hotel," tegas Budi.

Menurut Budi, kalau pemerintah Manggarai Barat memaksakan pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum terhadap kapal wisata, bukan tidak mungkin ada kapal wisata yang minggat dari Labuan Bajo.

"Kalau dipaksakan, kapal akan pergi dari Labuan Bajo. Itu dampak negatifnya, kapal wisata bisa pindah," tandas Budi.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads