Pemandu karaoke atau LC akan dikenai pajak sebesar 40%. Jadi, tak hanya kapal pesiar atau pinisi yang akan dikenai pajak.
Adalah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang akan memungut pajak hiburan sebesar 40 persen per bulan kepada para LC atau pemandu lagu. Penerapan aturan ini dijadwalkan pada Januari 2024.
Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan pendapatan LC dari jasa menemani tamu di tempat hiburan menjadi salah satu komponen yang dikenakan pajak hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak hiburan dikenakan kepada objek pajak yang menyediakan jasa hiburan," kata perempuan yang akrab disapa Leli itu, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/12/2023).
Leli menjelaskan pendapatan LC di tempat hiburan akan dipotong pajak 40 persen jika pendapatan itu tercatat sebagai omzet tempat hiburan. Jika pendapatan itu tidak dimasukkan sebagai komponen omzet tempat hiburan maka tidak dipungut pajak 40 persen tersebut.
Ada dua metode pemungutan pajak di tempat hiburan. Pertama, untuk tempat hiburan yang menerapkan penjualan karcis masuk, maka pajak 40 persen dihitung dari total penjualan karcis tersebut.
Karcis tersebut mengandung nilai uang yang ditukarkan dengan layanan yang ada di tempat hiburan tersebut, bisa saja termasuk jasa LC.
Kedua, sistem bill atau tagihan. Pajak hiburan dihitung dari total tagihan yang dibayar pengunjung.
Diketahui, tarif jasa LC menemani tamu di tempat hiburan di Labuan Bajo, bervariasi. Rata-rata tempat hiburan mematok tarif LC Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per jam.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol