Turki Tambah Visa Gratis untuk 6 Negara Baru Demi Gaet Turis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turki Tambah Visa Gratis untuk 6 Negara Baru Demi Gaet Turis

Syanti Mustika - detikTravel
Rabu, 27 Des 2023 06:45 WIB
Ilustrasi Cappadocia Turki
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Menjelang akhir tahun 2023, Turki mengumumkan memberikan visa gratis untuk beberapa negara. Tujuannya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Dilansir dari Gulf, Rabu (27/12/2023) Presiden Recep Tayyip Turki Erdogan mengeluarkan dekrit yang memperluas pembebasan visa bagi warga negara pemegang paspor Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Amerika Serikat (AS), Kanada, Bahrain, dan Oman. Pengumuman tersebut dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi Turki pada Sabtu.

Bagi negara yang mendapatkan gratis visa kunjungan ini, mereka bisa menjelajahi Turki tanpa haris sibuk mengurus visa sebelum berkunjung. Para turis bisa tinggal maksimal 90 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dan mempromosikan pertukaran budaya antara Turki dan negara-negara tersebut, mendorong wisatawan untuk menjelajahi kekayaan sejarah, bentang alam, dan warisan budaya Turki. Pemerintah berharap kebijakan ini juga dapat mempererat hubungan diplomatik dan semakin mendongkrak industri pariwisata.

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Turki mengungkapkan dalam 11 bulan terakhir Turki telah menyambut 52,7 juta wisatawan.

ADVERTISEMENT

Indonesia juga bebas visa ke Turki

Pada tahun 2021, Turki mengumumkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang bebas visa bila ingin berkunjung. Bebas visa ini berlaku sejak Januari 2022.

Pemberian bebas visa itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Erdogan.

"Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari," bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (22/12).




(sym/fem)

Hide Ads