Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons maraknya laptop atau iPad milik penumpang yang hilang atau dicuri di bus. BPKN mempertanyakan tanggung jawab pelaku usaha terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang. Jika tidak dipenuhi, pemilik usaha wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang.
Setidaknya, tiga kasus kehilangan laptop dan iPad di bus mengemuka pada Desember 2023. Irwan, seorang karyawan di salah satu perusahaan Jakarta, menumpang PO Raya Eksekutif Seri E dari Terminal Bejen, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan tujuan Jatiasih, Bekasi, pada Senin (11/12/2023). Kemudian, Widino Arnoldy, penumpang PO Rosalia Indah dari Wonosobo ke Ciputat dan @Yaudahheeh. Ia mencuit telah kehilangan laptop di bus PO Sinar Jaya jurusan Kampung Rambutan-Purwokerto.
Selain itu, warganet mengunggah lagi 30-an kasus laptop hilang saat menumpang bus. Bahkan, yang mengerikan modusnya mirip laptop atau iPad yang hilang diganti buku tebal yang diisi dengan keramik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia memiliki regulasi terkait perlindungan konsumen, yakni tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf a regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa," kata anggota terpilih BPKN, Fitrah Bukhari kepada detikTravel, Kamis (28/12).
"Inilah yang menjadi landasan pemberian layanan barang dan/jasa dari pelaku usaha pada setiap konsumen. Bahwa pelaku usaha haruslah memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa," dia menambahkan.
"Jika terjadi kehilangan atau hal yang tidak diinginkan konsumen maka dalam Pasal 4 huruf d UUPK, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," dia menegaskan.
Fitrah menyarankan kepada korban untuk membuat pengaduan dan menyampaikan keluhan kepada pihak penyedia jasa transportasi yang digunakan. Sebab, pelaku usaha memang tidak dapat lepas tangan begitu saja. Jika terbukti terdapat keadaan yang merugikan konsumen, pemilik usaha wajib memberikan ganti rugi.
"Dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPK disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan," ujar Fitrah, yang juga advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari and Partners sekaligus founder @advokatkonstitusi itu.
"Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan Kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," dia menambahkan.
"Harus dipastikan lebih dahulu apakah kesalahan tersebut murni kesalahan pelaku usaha ataukah kesalahan konsumen, karena memiliki konsekuensi tidak berlakunya ganti rugi sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPK di atas. Hal ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (5) dicantumkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen," dia menegaskan.
(fem/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan