Pesan Sandiaga untuk Proyek Beach Club Raffi Ahmad

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pesan Sandiaga untuk Proyek Beach Club Raffi Ahmad

SIti Fatimah - detikTravel
Sabtu, 30 Des 2023 08:20 WIB
Raffi Ahmad akan bangun vila dan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta
Foto: Instagram raffinagita1717
Jakarta -

Proyek Beach Club Raffi Ahmad disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena dituding menyalahi peraturan. Sandiaga Uno merespon dengan pesan singkat.

Raffi Ahmad dituding menyalahi peraturan sebab beach club itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Menparekraf Sandiaga mengingatkan agar pariwisata yang dibangun berkelanjutan, baik ekonomi maupun lingkungan.

Dia pun mencontohkan Desa Wisata Cisande yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Desa wisata ini, kata dia, masuk dalam satu satu desa wisata terbaik se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendorong pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan bahwa wisata itu berkualitas seperti di Cisande ini, dapat edukasinya dan juga kontribusi ekonomi terhadap ekonomi masyarakat setempat juga berkelanjutan," kata Sandiaga di Desa Wisata Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/12/2023).

Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan di kawasan wisata. Termasuk melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan wisata.

ADVERTISEMENT

"Pastikan bahwa semua mengusung kelestarian alam dan juga keberlanjutan lingkungan. Itu yang selalu kami titipkan. Kami selalu berkoordinasi dengan para pimpinan daerah termasuk kepala dinas dan sebagainya," ujarnya.

Ditanya soal teguran bagi Raffi Ahmad, Sandiaga menyebut akan melakukan pembinaan. Setiap rencana pembangunan wisata alam, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hanya pembinaan, ini akan kami dorong untuk bisa dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan detikJogja, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

***

Baca berita selengkapnya di sini.




(bnl/bnl)

Hide Ads