Hati-hati, Jepang Bakal Denda Pesepada Nakal di Tahun 2026

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hati-hati, Jepang Bakal Denda Pesepada Nakal di Tahun 2026

Syanti Mustika - detikTravel
Sabtu, 06 Jan 2024 06:30 WIB
Potret keseharian orang Jepang doyan gowes. Ke mana-mana naik sepeda.
Ilustrasi warga Jepang bersepeda (Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Tokyo -

Kepolisian Jepang berencana menerapkan denda bagi para pesepeda yang melanggar lalu lintas. Aturan itu diterapkan mulai 2026.

Dilansir dari SoraNews, Sabtu (6/1/2024) sepeda dengan segala ukuran ada dimana-mana dan mudah dilihat di jalanan Jepang, karena warga memang senang bepergian dengan sepeda. Namun, adakalanya pesepeda nakal.

Mereka membuat para pejalan kaki tak aman berada di trotoar. Bahkan, banyak sekali orang yang kaget karena tiba-tiba pesepeda lewat di sampingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Kepolisian Nasional Jepang baru-baru ini mengadakan pertemuan untuk membahas kebijakan baru untuk mengekang bersepeda yang nakal. Laporan sementara yang dirilis pada tanggal 21 Desember ini mengusulkan penerapan denda pelanggaran lalu lintas ringan bagi pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas yang tidak mematuhi instruksi polisi dan peringatan tentang berkendara yang aman.

Laporan akhir akan disusun bulan depan, dengan usulan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang untuk diserahkan ke Diet dalam sidang tahun depan dan mulai berlaku pada tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, pelanggar pengendara sepeda menerima akakippu (secara harfiah berarti 'tilang merah') untuk pelanggaran lalu lintas serius, yang juga dapat dikenakan tuntutan pidana. Namun, proses ini memakan banyak waktu meskipun hanya sedikit orang yang benar-benar diadili. Pihak berwenang pun menyadari bahwa sistem ini tidak lagi efektif.

Berdasarkan usulan revisi, pelanggar akan menerima aokippu (secara harfiah berarti 'tiket biru') untuk pelanggaran lalu lintas ringan, seperti mengabaikan lampu merah, tidak memperlambat kecepatan saat berkendara di zona pejalan kaki, berkendara di sisi kanan jalan (yang melanggar lalu lintas di Jepang), atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Dengan menerima tiket ini pengendara dapat menghindari tuntutan pidana dengan membayar denda. Namun penting untuk dicatat, bahwa mereka yang melakukan pelanggaran yang lebih serius, seperti berkendara sambil berada di bawah pengaruh alkohol, masih akan menerima akakippu untuk perilaku yang lebih sembrono.




(sym/wsw)

Hide Ads