Pemilik tempat spa di Bali mengeluh soal kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya cuma 15%, kini menjadi 40%. Mereka minta diberi napas dulu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Menurut Rai, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga, karena kondisi usaha yang belum stabil.
"Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu)," kata Rai, akhir pekan lalu.
Rai menuturkan, para pelaku usaha spa kaget dengan kenaikan pajak yang disebut tiba-tiba itu. Beberapa pelaku usaha dari Bali Spa And Wellness Asociation, kata dia, berharap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) itu diimplementasikan secara bertahap.
"Bali Spa And Wellness Asociation sudah mengadu ke kami di PHRI. Kami kaget. Kalaupun ada kenaikan, (seharusnya) bertahap. Misalnya, naik 20 persen. Nah, ini langsung 40 persen," kata Rai.
Pemerintah, kata Rai, seharusnya tidak begitu saja mengkategorikan semua tempat spa sebagai hiburan. Menurutnya, ada tempat spa di Bali yang seharusnya dianggap sebagai tempat kebugaran.
Alasan lain, Rai menilai kenaikan pajak tersebut tentu akan berdampak pada keuntungan yang didapat para pelaku usaha spa. Ia melihat banyak orang Bali menggelontorkan modal yang tidak sedikit saat memulai usaha spa.
Ia khawatir kenaikan tarif layanan spa akan menurunkan minat para pelanggan untuk datang ke tempat spa.
"Spa di luar dengan di Bali itu beda. Kalau spa di sini itu kebugaran. Karaoke dan diskotek itu hiburan. Karena, kalau spa itu tenaga profesional. Dengan kenaikan 40 persen itu, membunuh UMKM (spa) yang notabene dijalankan orang lokal," beber Rai.
"Apalagi, pajak dan tarif layanan spa sudah ada perhitungannya. Nah, kalau naik (pajaknya) takutnya minat customer akan berkurang. Kalau (tarif layanan spa) terlalu mahal, nggak bagus juga," imbuhnya.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut mengomentari kenaikan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa yang mencapai 40 persen.
Hotman menilai dengan pajak sebesar itu, kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam, bahkan bisa mati.
"What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," begitulah keterangan yang ditulis Hotman.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Fakta-fakta Ledakan di Bulungan Jaksel yang Melukai 7 Orang"
(wsw/wsw)