Pemprov Bali Heran, Tempat Spa kok Masuk 'Hiburan' dan Kena Pajak 40%?

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Rabu, 10 Jan 2024 17:35 WIB
Foto: Ilustrasi spa (Thinkstock)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi Bali cukup heran dengan dimasukkannya tempat spa ke dalam kategori tempat hiburan dan dikenai pajak dengan tarif baru sebesar 40%.

Rencananya, pemprov Bali akan mengkaji ulang mengapa spa bisa masuk dalam kategori hiburan dalam urusan pungutan pajak. Padahal, tempat spa di Bali itu dikenal dengan sarana kebugaran, bukan hiburan.

"Yang menjadi permasalahan, mengapa spa ini masuk sebagai hiburan? Berarti penghibur dong spa ini? Itu mengapa kok spa masuk sebagai (pajak) hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/1) akhir pekan lalu.

Padahal, kata Pemayun, Balinese Spa adalah kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya. Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar, karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.

Pemprov Bali juga khawatir jika spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal Bali akan diambil oleh orang luar Bali.

"Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur," tegasnya.

Menurut Pemayun, Bali akan selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia. Namun, kenaikan pajak hingga 40 persen itu akan cukup memberatkan bagi para pelaku usaha tempat spa.

"Iya, khususnya spa yang di luar fasilitas hotel ya. Kan banyak di luar (hotel) itu," tuturnya.

Ia berharap undang-undang terkait spa masuk dalam kategori hiburan bisa direvisi. Yang jelas, lanjut Pemayun, ia masih heran dan mempertanyakan mengapa tempat spa harus dikategorikan sebagai hiburan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengaku kaget dengan kenaikan pajak yang disebut tiba-tiba itu.

Beberapa pelaku usaha dari Bali Spa And Wellness Association, kata dia, berharap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) itu diimplementasikan secara bertahap.

"Bali Spa And Wellness Association sudah mengadu ke kami di PHRI. Kami kaget. Kalaupun ada kenaikan, (seharusnya) bertahap. Misalnya, naik 20 persen. Nah, ini langsung 40 persen," kata Rai.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali.



Simak Video "Video: Fakta-fakta Ledakan di Bulungan Jaksel yang Melukai 7 Orang"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork