Risau, Hotman Minta Presiden Jokowi Tunda Aturan Pajak Hiburan 40 Persen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Risau, Hotman Minta Presiden Jokowi Tunda Aturan Pajak Hiburan 40 Persen

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 11 Jan 2024 11:21 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perppu untuk menunda tarif pajak diskotik dll 40 persen. (Desi/detikcom)
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea resah betul dengan aturan pajak hiburan 40 persen. Pengacara sohor itu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menundanya.

"Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (10/1).

Apalagi, selain pajak dinaikkan, Hotman menyebut para pengusaha hiburan diharuskan menyetor pajak penghasilan badan (PPhB) sebesar 22 persen. Hotman kemudian membandingkan aturan pajak hiburan di Indonesia dengan Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menyebut Thailand malah menurunkan pajak hiburannya ke level 5 persen sehingga banyak dikunjungi turis saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



"Perusahaan mana yang tidak bangkrut Pak? Kalau pariwisata tidak maju, bakal banyak rakyat menengah ke bawah menderita," ujar dia.

"Desember (2023) kemarin waktu libur Nataru berlipat ganda turis pergi ke Thailand, Dubai (UEA), dan Malaysia. Bali agak sepi. Jadi, Pak Jokowi, saya kira keluarkan perppu untuk menunda berlakunya uu," ujar Hotman.

Video itu menjadi lanjutan permintaan Hotman soal pajak tempat hiburan. Pada Sabtu (6/1) dia mengunggah foto potongan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia juga menyampaikan keberatan jika tarif hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen.

UU HKPD itu dibuat dengan perbedaan mencantumkan adanya batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu warga kurang mampu. Kemenkeu mengklaim keputusan tersebut sudah mempertimbangkan saran berbagai pihak.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menegaskan dengan hadirnya UU HKPD justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan. Secara umum, Lydia menyebut mulanya objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Ia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT untuk kesenian dan hiburan menjadi 10 persen, tetapi ada pengecualian untuk kelompok diskotek dll.

"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," kata Lidya.

"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," dia menambahkan.

Simak Video 'Hotman Paris Protes Pajak Hiburan dan Spa Capai 40 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(fem/fem)

Hide Ads