Tempat Spa Dipajaki 40%, Para Terapis Bisa Lari ke Luar Negeri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tempat Spa Dipajaki 40%, Para Terapis Bisa Lari ke Luar Negeri

Agus Eka - detikTravel
Minggu, 14 Jan 2024 07:05 WIB
Asian woman having massage and spa salon Beauty treatment concept.
Foto: Ilustrasi spa (iStock)
Badung -

Tempat spa bakal dikenai pajak hiburan sebesar 40 persen. Para pengusaha menilai, gara-gara kebijakan itu, para terapis bisa 'lari' ke luar negeri.

Para pelaku usaha spa di Bali khawatir para terapis profesional akan memilih bekerja ke luar negeri, sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen.

Sebab, para terapis bisa saja mendapat tawaran yang lebih baik di luar negeri daripada bekerja di Bali, sebagai akibat dari ketidakmampuan perusahaan membayar gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha spa di Ubud, Gianyar, I Ketut Sudatayasa menyadari pengusaha spa akan menemui kendala saat aturan pajak spa 40 persen diterapkan tahun ini. Sebab akan berdampak terhadap tarif sehingga berakibat pada kemampuan perusahaan membayar gaji.

"Jadi kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan memengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain," ujar Ketut saat memberi tanggapan ditemui di kawasan Legian, Badung, Jumat (12/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salah satu pelaku spa di Denpasar, Ni Ketut Suastari, menyayangkan spa dimasukkan dalam klasifikasi pajak hiburan, disejajarkan dengan kelab malam, tempat karaoke, bar, dan diskotek.

Menurutnya ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tempat spa adalah tempat mencari hiburan, bukan tempat untuk mendapat kebugaran dan kesehatan.

"Sangat disayangkan spa diklasifikasikan sebagai hiburan. Spa Bali itu sudah dikenal di tingkat internasional. Sangat jelas karena menjadi salah satu destinasi wellness terbaik. Balinese massage jadi ikon spa dunia yang harus dijaga," beber Suastari.

Ia pun sepakat kenaikan pajak 40 persen juga mengakibatkan aktivitas spa terhenti karena dikhawatirkan menjadi aktivitas yang mahal. Sehingga banyak terapis profesional memilih kerja di luar negeri.

"Kami berharap agar perlakuan aturan itu bisa ditunda bahkan dibatalkan. Marwah spa dikembalikan sebagai wellness, bukan hiburan," pungkasnya.

Khusus di Badung, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini menyadari akan ada gejolak protes terhadap ketentuan pajak hiburan pada UU 1/2022.

Badung juga sudah menerapkan aturan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Badung 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami hanya sebagai pelaksana amanat Undang-Undang. Jadi kalau ada yang keberatan, mungkin pengajuannya nanti bisa ke MK," kata Sukarini.

------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads