WN Kazakhstan Diusir dari Bali, Bukannya Investasi Malah Ngajar Renang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WN Kazakhstan Diusir dari Bali, Bukannya Investasi Malah Ngajar Renang

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Minggu, 14 Jan 2024 11:11 WIB
WN Kazakhstan Kirill Kuzmyak dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. (Dok. Imigrasi Denpasar)
WN Kazakhstan Kirill Kuzmyak dideportasi dari Bali (dok. Imigrasi Denpasar)
Denpasar -

Seorang warga negara Kazakhstan diusir dari Bali. Dia dideportasi gara-gara menyalahgunakan izin tinggal. Bukannya berinvestasi, ia malah jadi pelatih renang.

Turis Kazakhstan atas nama Kirill Kuzmyak itu pun dideportasi dari Bali pada Rabu (10/1) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Kirill diusir dari Bali lantaran menyalahgunakan kartu izin tinggal sementara (KITAS).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan, Kirill masuk ke Indonesia menggunakan KITAS Investor. Namun, yang bersangkutan malah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Tedy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/1) lalu.

Kirill diterbangkan menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD178. Pesawat yang ditumpangi oleh Kirill bertolak dari Bali menuju Kuala Lumpur, kemudian Singapura, Mumbai, dan terakhir mendarat di Almaty, Kazakhstan.

ADVERTISEMENT

Proses pendeportasian terhadap Kirill pun mendapay pengawalan ketat oleh petugas. Dari foto yang didapat tim detikcom, ada tiga petugas yang mengawal Kirill.

Selain dideportasi, Kirill juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dan penangkalan ini sesuai Pasal 75 juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedy mengungkapkan para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat Indonesia, terutama soal perekonomian.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," pungkasnya.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads