Setelah Hotman, Inul Pertanyakan Pajak Hiburan 40 Persen, Sebut-sebut Sandiaga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Setelah Hotman, Inul Pertanyakan Pajak Hiburan 40 Persen, Sebut-sebut Sandiaga

Femi Diah - detikTravel
Senin, 15 Jan 2024 05:30 WIB
inul daratista
Inul Daratista keberatan pajak tempat hiburan minimal 40 persen (Foto: ist)
Jakarta -

Inul Daratista mengikuti langkah serupa pengacara Hotman Paris. Penyanyi dangdut itu keberatan dengan pajak hiburan yang menjadi minimal 40 persen.

Inul menyampaikan keberatan itu melalui media sosial X. Di platform tersebut Inul mempertanyakan rencana kenaikan pajak yang dulu minimal 25 persen menjadi minimal 40 persen.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul, dikutip Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inul sekaligus mengunggah sebuah video yang menunjukkan usaha karaokenya yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Dari video tersebut tempat karaoke terlihat sepi. Ya, Inul merupakan pemilik usaha karaoke Inul Vizta.

Inul menyebut hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi pengunjung. Padahal, itu adalah hari Sabtu (13/1).

ADVERTISEMENT

"Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kondisinya sepi, tamunya juga tak banyak dan pajak di sini saja sudah 25%," ujar Inul dalam video tersebut.

Dalam video, Inul salah satu pegawai karaoke menyatakan keberatan pula. Dia menyebut dengan pajak sebesar 25 persen, pengunjung sudah keberatan. Apalagi, kini menjadi 40-75 persen.

"Pajak 25% saja banyak tamu yang komplain, bagaimana nanti jika pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak dikomplain lagi," ujar salah satu pegawai Inul Vizta.

Inul juga meminta pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022 tentang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu tercantum aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan padadiskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)," bunyi pasal 58 ayat 2 Undang-Undang tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Inul menyebut nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno dalam video itu.

"Jadi buat pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak Jokowi, tolong undang-undang ini dikaji ulang, karena ketika bapak naikkan pajak, banyak orang yang tidak bisa bekerja lagi," kata Inul.

Sebelum Inul, Hotman telah lebih dulu mengomentari besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pengacara tersohor itu merupakan salah satu pemilik bisnis hiburan, seperti diskotek dan Atlas Beach Club di Bali.

"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris.

Pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 2, berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota:
a. PBB-P2
b. BPHTB
c. PBJT
d. Pajak Reklame;
C. PAT
f. Pajak MBLB
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB
i. Opsen BBNKB.




(fem/fem)

Hide Ads