Jepang menjadi salah satu negara tujuan turis Indonesia yang bebas visa, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Cek di sini.
Dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi RI, visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan warga asing ke suatu negara, yang diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan. Beberapa negara memberikan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival, atau eTA (Electronic Travel Authority).
Saat ini, pemegang paspor Indonesia bisa mengakses bebas visa ke 77 negara di seluruh dunia. Salah satunya, Jepang. Tetapi, hanya pemilik e-paspor yang bisa masuk ke Jepang dengan bebas visa itu. Selain itu, ada prosedur yang harus dijalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.
Tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES) ada di sini.
3. Catatan Penting mengenai Penggunaan JAVES
(1) Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
(2) Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Ingat ya, cara itu cuma bisa didapatkan bagi WNI pemegang e-paspor. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang.
Bebas visa Jepang hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. So, apabila traveler berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang maka wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Berikut syarat membuat visa bagi WNI bukan pemegang e-paspor:
1. Paspor (asli)
2. Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa
3. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (hanya bila masih mahasiswa)
5. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu):
- Rekening koran 3 bulan terakhir (dilegalisir bank - stempel dan tanda tangan basah)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir)
*apabila tidak dapat melampirkan buku tabungan asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir bank.
*bila dibiayai oleh orang lain sertakan surat jaminan dan bukti hubungan dengan penjamin.
6. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
7. Jadwal perjalanan
8. Checklist dokumen persyaratan visa wisata
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!