PO SAN Hentikan Pemutaran Musik di Bus, Hasil Diskusi dengan AKSI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PO SAN Hentikan Pemutaran Musik di Bus, Hasil Diskusi dengan AKSI

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Sabtu, 16 Agu 2025 13:05 WIB
Direktur Utama PO SAV Kurnia Lesani Adnan berbincang dengan Pendiri PO San Hasanuddin Adnan di dalam Bus PO San di Jakarta. PO SAN merilis armada baru untuk melayani rute Pekanbaru-Solo-Blitar. Berjumlah 4 unit, armada anyar ini berbalut bodi bus Laksana Legacy SR3 Ultimate terbaru.
Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan berbincang dengan Pendiri PO San Hasanuddin Adnan di dalam Bus PO San di Jakarta. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Manajemen PT. SAN Putra Sejahtera resmi menghentikan pemutaran musik di seluruh armadanya, termasuk fasilitas AVOD (Audio Video on Demand) di kelas Madar Class.

Kebijakan ini diambil setelah adanya PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum. Manajemen PO. SAN menyebut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga harga tiket tetap terjangkau tanpa tambahan biaya royalti.

Dirut PO. SAN yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap kami ini, kami ambil setelah berdiskusi ke teman-teman musisi, diskusi dengan anggota AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Di saat operator berbenah dalam pelayanan disertai dengan efisiensi agar harga ticket dapat di jangkau masyarakat namun dihadapkan oleh regulasi yang harus 'membebani' masyarakat. Dengan segala maaf kami harus bersikap seperti ini untuk tetap dapat melayani," timpalnya lagi.

Sebelumnya lewat akun Instagram, manajemen PT. SAN Putra Sejahtera menghentikan pemutaran musik di armadanya untuk mentaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum termasuk bus.

"Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan," tulis akun PO SAN di Instagram.

Penghentian itu dilakukan agar tidak ada biaya tambahan untuk tarif bus. "Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO. SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN," tulis PO SAN.

Aturan penghentian layanan musik ini tertuang dalam internal memo dengan nomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang diedarkan secara internal pada Jumat 15 Agustus 2025.

"Penonaktifan pelayanan ini termasuk fasilitas penggunaan AVOD (Audio Video on Demand) di kelas bus Madar Class. Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama," tulis akun PO SAN lagi.




(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads