Kagetnya Hotel Syariah di Mataram, Putar Murotal Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kagetnya Hotel Syariah di Mataram, Putar Murotal Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta

Nathea Citra - detikTravel
Jumat, 22 Agu 2025 17:35 WIB
Suasana Grand Madani Hotel di Jalan Udayana, Kota Mataram, Kamis (21/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Grand Madani Hotel di Jalan Udayana, Kota Mataram (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Sebuah hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kaget usai ditagih royalti Rp 4,4 juta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebab, hotel syariah tersebut sama sekali tidak memutar musik. Hotel bernama Grand Madani itu hanya memutar rekaman murotal atau pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Tapi tetap saja ditagih untuk membayar royalti oleh LMKN.

"Rp 4,4 juta kalau sama PPN. Deadline-nya nggak ada (tenggat bayar), tapi itu tagihan untuk tahun ini, 2025," jelas General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dihubungi Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditagih royalti oleh LMKN, manajemen Hotel Grand Madani memutuskan untuk menghentikan pemutaran murotal di area hotel. Langkah itu diambil menyusul polemik soal kewajiban pembayaran royalti musik dan rekaman.

"Kami off kan dulu, nggak memutar murottal dulu. Biasanya (selain murottal) instrumen tanpa vokal, seperti musik-musik Arabika," ungkap Rega.

ADVERTISEMENT

Rega menjelaskan berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman murotal masuk kategori fonogram yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaannya di ruang publik turut dikenakan royalti.

"Fonogram memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk ke dalam pasar atau Undang-Undang (UU) fonogram hak ciptanya. Sehingga masuklah ke royalti," sambungnya.

Menurutnya, tagihan royalti musik untuk hotel baru terjadi pada tahun ini. Sebelumnya tidak pernah ada tagihan tersebut.

"Baru tahun ini saja (mulai ada tagihan)," ucapnya.

Rega mengaku belum membayar tagihan royalti dari LMKN sebesar Rp 4,4 juta tersebut. Ia menyebut manajemen masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat, mengingat regulasi terkait pembayaran royalti masih dalam proses revisi.

"Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar," tegas Rega.

Di sisi lain, Rega mengaku para tamu kerap bertanya alasan mutoral tidak lagi diputar. Namun, hal tersebut tidak memengaruhi tingkat hunian hotel.

"Tidak berpengaruh pada tingkat hunian kamar. Karena hotel itu menjual kamarnya, musik hanya tambahan saja," pungkas Rega.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Hotel & Resto Vs Royalti Musik
Hotel & Resto Vs Royalti Musik
17 Konten
Pengusaha hotel dan restoran resah dengan pungutan royalti musik meskipun sudah ada UU-nya. Mereka meminta transparansi dan kejelasan soal royalti musik itu.
Artikel Selanjutnya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads