Dasco soal Royalti Musik: Dipusatkan di LMKN, Ada Audit-Wajib Transparan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dasco soal Royalti Musik: Dipusatkan di LMKN, Ada Audit-Wajib Transparan

Anggi Muliawati - detikTravel
Jumat, 22 Agu 2025 12:35 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (Getty Images/Hispanolistic)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penarikan royalti musik dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia sekaligus mengingatkan akan melakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti musik dan lagu.

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai melakukan pembahasan bersama Wamenkumham Eddy Hiariej dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rapat konsultasi di Komisi XIII DPR, Kamis (21/8/2025). Dalam rapat itu, perwakilan DPR yang hadir adalah Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Willy Aditya.

Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), serta Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), juga penyanyi Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babak Baru Royalti Musik: 4 Poin Penting

Dasco menegaskan ada empat poin penting yang dihasilkan dari rapat itu. Pertama, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Itu agar penarikan royalti yang sudah berjalan, untuk memastikan tidak ada kebingungan atau pungutan berlapis di masyarakat maupun pelaku usah

Kemudian yang kedua, Dasco mengatakan bahwa penarikan royalti oleh LMKN itu dilakukan dengan audit untuk menjamin transparansi.

ADVERTISEMENT

Dia mengingatkan bahwa LMKN bekerja menurut Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Merujuk Pemenkum itu, LMKN wajib untuk menyelenggarakan pengelolaan royalti dari pengguna layanan publik komersial lagu dan/atau musik, melakukan sinkronisasi data pemilik hak, dan menetapkan standar operasional prosedur royalti.

Peraturan itu bertujuan memperjelas dan memperkuat sistem perlindungan hak cipta serta meningkatkan kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, sehingga LMKN wajib melaksanakan tugas-tugas tersebut dalam ekosistem musik nasional.

"Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital," ujar Eddy.

"Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik," dia menambahkan.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 digadang-gadang sebagai upaya serius untuk memperkuat perlindungan hak cipta di industri musik. Aturan itu mengatur kewajiban bagi para pengusaha untuk membayar royalti saat memanfaatkan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial demi menjaga keberlangsungan ekosistem musik, sehingga para pencipta, musisi, dan penerbit musik bisa mendapatkan hak mereka.

Lisensi musik terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu lisensi pertunjukan publik untuk konser, restoran, atau hotel, lisensi siaran untuk televisi dan radio, serta lisensi digital untuk layanan streaming dan konten video. Aturan itu sekaligus diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan platform digital bahwa membayar royalti adalah bentuk nyata dari penghargaan terhadap karya.

Revisi UU Hak Cipta

Dasco menambahkan bahwa DPR, pemerintah, dan LMKN sepakat fokus menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan ke depan. Ia mengusulkan izin konser hanya diberikan bila penyelenggara sudah melunasi royalti lagu, dengan tanda lunas menjadi syarat pengajuan izin kepada kepolisian.

"Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta," ujar dia.

Prosedur Konser Terkait Royalti Lagu

Dasco mengusulkan izin konser atau acara terbit setelah penyelenggara atau EO melunasi royalti lagu. Dasco mengatakan EO harus menunjukkan tanda lunas royalti kepada polisi untuk mendapatkan izin acara.

"Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," ujar Dasco.

Dasco mengatakan setiap penyelenggara acara wajib memberikan tanda lunas membayar royalti terlebih dulu sebelum menggelar acara. Dia mengatakan, jika tak ada tanda lunas tersebut, izin belum dapat diberikan.

"Izin pertunjukan, kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan, karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya," ujarnya.

"Bahwa artisnya sekian, ya lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-up-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira," dia menambahkan.

***

Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads