Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar keberatan dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Dia menilai itu akan mempengaruhi pariwisata Jabar.
Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai Januari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun dalam aturan itu, pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Iya itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat. Orang baru selesai pandemi COVID-19, recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu," kata Herman seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (17/12024).
Apalagi, industri pariwisata baru pulih usai dihantam wabah Covid-19. Seharusnya, menurut Herman, pemerintah mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Dia menyebut banyak tempat hiburan yang tutup hingga gulung tikar selama pandemi Covid-19.
"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup, setelah tutup kan berantakan. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan, ini kurang mikir," kata dia.
"Masa dari 10 persen sekarang (naik) jadi 40-75 persen, gimana ini," dia menambahkan.
Tingginya pajak hiburan, lanjut Herman, akan membuat menurunnya kunjungan wisatawan ke Jabar. Dia mengungkapkan sebagian wisatawan datang ke Kota Bandung adalah untuk mencari hiburan selain berwisata dan mencicipi kuliner.
"Sekarang sudah ada kereta api cepat, satu jam dari Jakarta ke Bandung balik sore atau jam 21.00 kan berhibur ke Bandung, jadi batal karena pengusaha nggak mampu bayar pajak hiburan 40-75 persen," kata Herman.
Karena itu, Herman meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan pajak hiburan tersebut. Dia tidak ingin aturan itu justru mematikan industri hiburan di tanah air. "Mematikan industri hiburan, pemerintah harus timbang ulang," kata dia.
Simak Video "Video: Kata Pramono soal 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan, Kecuali Golf"
(fem/fem)