Jangan Terlewat! Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD 28 Januari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jangan Terlewat! Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD 28 Januari

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 23 Jan 2024 11:40 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor (Getty Images/BanarTABS)
Jakarta - Traveler yang ingin memuat paspor, harus tahu ini. Imigrasi akan membuka 1.074 kuota layanan paspor saat Car Free Day (CFD) pada tanggal 28 Januari mendatang.

Dalam siaran persnya, Selasa (23/1/2024) menyambut hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan menggelar pelayanan paspor car free day (CFD) untuk 1.074 pemohon. Layanan akan dilakukan di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/01/2024).

Traveler yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di event tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).

"Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selalu ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74.

Bagaimana cara mendapatkan kuota layanan ini?

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun. Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan.

Lalu pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan 'CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)'. Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) jam setelah menerima nomor kode billing.

Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired). Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.




(sym/sym)

Hide Ads