Pajak Hiburan Digugat di MK, Ketum GIPI: Masih Ada Perbaikan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pajak Hiburan Digugat di MK, Ketum GIPI: Masih Ada Perbaikan

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 31 Jan 2024 18:05 WIB
Ketum GIPI Hariyadi Sukamdani
Ketum GIPI Hariyadi Sukamdani (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta -

Proses gugatan atau judicial review pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam proses oleh para pengusaha. Terbaru, mereka sedang melakukan perbaikan materi.

Proses terbaru itu dikabarkan oleh Ketum GIPI Hariyadi Sukamdani, Rabu (31/1/2024). Ia menyebut bahwa perbaikan materi gugatan pajak hiburan akan dimasukkan kembali ke MK.

"Jadi dari tim lawyer masih banyak perbaikan. Pokoknya saya as soon as possible kita masukin (ke Mahkamah Konstitusi)," kata Hariyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi. Harapan kita sesegera mungkin karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan," imbuh dia.

"Jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa," terang dia.

ADVERTISEMENT

Ke depan, saat pengajuan ke MK, Hariyadi menyebut akan lebih mengikutsertakan para pihak berkepentingan, termasuk masyarakat umum. Diketahui bahwa pajak hiburan sangat memukul industri karaoke hingga spa.

"Kita mau omongkan secara terbuka saat daftar ke MK agar publik bisa melihat. Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ. Tujuan kita membatalkan (undang-undang itu)," tegas dia.

Untuk diketahui, pemerintah memperbarui aturan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.




(msl/wsw)

Hide Ads