Proses gugatan atau judicial review pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam proses oleh para pengusaha. Terbaru, mereka sedang melakukan perbaikan materi.
Proses terbaru itu dikabarkan oleh Ketum GIPI Hariyadi Sukamdani, Rabu (31/1/2024). Ia menyebut bahwa perbaikan materi gugatan pajak hiburan akan dimasukkan kembali ke MK.
"Jadi dari tim lawyer masih banyak perbaikan. Pokoknya saya as soon as possible kita masukin (ke Mahkamah Konstitusi)," kata Hariyadi.
"Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi. Harapan kita sesegera mungkin karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan," imbuh dia.
"Jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa," terang dia.
Ke depan, saat pengajuan ke MK, Hariyadi menyebut akan lebih mengikutsertakan para pihak berkepentingan, termasuk masyarakat umum. Diketahui bahwa pajak hiburan sangat memukul industri karaoke hingga spa.
"Kita mau omongkan secara terbuka saat daftar ke MK agar publik bisa melihat. Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ. Tujuan kita membatalkan (undang-undang itu)," tegas dia.
Untuk diketahui, pemerintah memperbarui aturan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Simak Video "Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah"
(msl/wsw)