Pemilik Ayuterra Resort tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan jadi tahanan rumah. Padahal berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
"Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1/2024), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya, Kamis (1/2/2024).
Menurut Adi, Vincent tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena kondisi kejiwaannya. Dia disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayuterra tersebut.
"Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," paparnya.
Adi membeberkan, secara kasat mata gejala sakit jiwa Vincent berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pascatrauma.
"Rasa sedih, putus asa, pesimistis, kurang konsentrasi, penurunan nafsu makan, tidak bisa tidur, adalah gejalanya," urainya.
Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap menjalani proses hukum.
Vincent menjadi salah seorang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort yang berada di desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Mujiana sebagai kontraktor lift di resort tersebut.
Tragedi lift putus di Ayuterra Resort Ubud menewaskan lima karyawan, setelah lift yang mereka tumpangi meluncur bebas ke jurang gegara tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang