Pungutan Wisman Bali Berlaku Hari Ini, Sudah Cuan Rp 2,13 Miliar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Wisman Bali Berlaku Hari Ini, Sudah Cuan Rp 2,13 Miliar

Aryo Mahendro - detikTravel
Rabu, 14 Feb 2024 11:35 WIB
Sosialisasi pungutan USD 10 kepada turis asing di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sosialisasi pungutan USD 10 kepada turis asing di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Pungutan wisman di Bali mulai berlaku pada 14 Februari ini. Dana yang terkumpul tembus Rp 2,13 miliar.

Simulasi Love Bali dimulai pada 7 Februari. Sejak itu, turis yang hendak datang lewat dari tanggal 14 Februari harus membayar biaya pungutan wisatawan asing sebesar USD 10 atau sekitar Rp 150 ribu.

"Sampai hari ini sudah ada 14.200 orang wisman yang bayar. Terkumpul Rp 2 miliar lebih dan masuk ke rekening BPD Bali ," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus Pemayun mengatakan angka tersebut akan terus bertambah seiring kedatangan turis asing di Bali. Semua wisatawan asing itu membayar lewat aplikasi Love Bali dari negaranya atau melalui agen perjalanan wisata di Bali.

"Itu semua pembayaran online atau lewat aplikasi Love Bali. Karena memang kami prioritaskan untuk membayar secara online atau cashless (tunai)," kata Bagus Pemayun.

ADVERTISEMENT

Meski sudah diberlakukan dan terkumpul Rp 2 miliar lebih, Bagus Pemayun mengatakan tidak ada target tertentu dari dana pungutan itu. Semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan pelestarian alam agar pariwisata di Bali dapat berkelanjutan.

"Peruntukannya, ya budaya dan alam. Nah, untuk penerimaan awal ini, memang untuk pengelolaan sampah," jelas Bagus Pemayun.

Pantauan detikBali, ada tujuh petugas dari Dinas Pariwisata Bali, yang menghampiri para turis asing memeriksa pembayaran pungutan di aplikasi Love Bali dengan alat pemindai. Ada juga petugas yang mensosialisasikan pungutan itu kepada turis asing yang belum membayar.

Untuk diketahui, ada kategori orang asing yang dikecualikan dalam pungutan tersebut. Di antaranya pemegang visa KITAS, KITAP, Golden Visa, pelajar, delegasi resmi kenegaraan, dan orang asing dalam rangka penyatuan keluarga.

Selain kategori tersebut, semua turis asing wajib membayar pungutan. Termasuk turis asing anak.

Sebelumnya, pungutan Rp 150 ribu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Nantinya, pungutan turis asing Rp 150 ribu hanya dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali.

***

Baca artikel selanjutnya di sini.




(bnl/bnl)

Hide Ads