Pelancong Dipenjara karena Terbang dengan Paspor yang Hilang

Weka Kanaka - detikTravel
Senin, 26 Feb 2024 09:29 WIB
Ilustrasi paspor. (CNN)
Dublin -

Kesialan menimpa pelancong pria dari Suriah. Dia ditangkap di Bandara Dublin Irlandia karena kehilangan paspornya dalam penerbangan sebelumnya.

Melansir Irish Examiner, Senin (26/2/2024), pria itu adalah Ramzi Maruan (31), ia datang ke Irlandia bermaksud mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun, sebelum singgah di Irlandia, dia juga sempat pergi ke Islandia dan Bulgaria untuk mencari perlindungan internasional. Nasib malang, kini ia akhirnya ditahan selama dua bulan.

Hakim Treasa Kelly yakin Maruan memiliki dokumen identitas atau paspor ketika ia naik ke pesawat di Luksemburg. Tetapi, ia tidak memilikinya lagi. Dan, ia bukan orang pertama yang melakukan hal ini.

"Harus ada pencegahan; orang tidak bisa masuk ke negara ini tanpa identitas mereka dalam situasi di mana mereka memiliki kartu identitas, dan tampaknya mereka telah kehilangannya untuk sementara waktu," kata Hakim.

Maruan pun mengaku bersalah pada hari Sabtu karena melanggar Undang-Undang Imigrasi. Sebelum Maruan, terdapat dua orang lainnya yang berasal dari Albania dan Somalia yang dituduh melakukan pelanggaran serupa dan ditolak jaminannya oleh Hakim Kelly pada akhir pekan lalu.

Petugas Garda Biro Imigrasi Nasional (GNIB) menangkap Maruan di Terminal 2 pada Jumat malam, dan dia tidak memberikan jawaban atas tuduhan tidak memiliki paspor saat mendarat di negara bagian tersebut. Pelanggaran kasus ini bahkan dapat dikenai hukuman 12 bulan penjara.

Bandara Dublin telah dihadapkan beberapa kasus terkait pelanggaran yang sama. Beberapa waktu lalu, terdapat kasus lain yang menangkap 37 orang pada pelancong.

Pengacara Maruan, Edward Bradbury, mengatakan kepada pengadilan bahwa hingga sekitar dua minggu yang lalu, ia memiliki klien yang datang dengan kondisi yang sama, dan mereka masuk ke dalam proses suaka.

Tetapi Maruan, yang juga telah mengajukan permohonan suaka, telah didakwa, kata Bradbury. Ia mengakui bahwa kliennya telah kehilangan paspornya namun ia mengaku tidak bersalah.

Hakim Kelly mencatat klaim bahwa dia salah meletakkannya selama penerbangannya dari Luksemburg.

Pembela mengakui bahwa pengadilan berada dalam situasi yang sulit karena undang-undang mengijinkan terdakwa untuk mengaku bersalah pada saat pertama kali hadir. Mr Bradbury mengatakan bahwa Maruan mencari kehidupan yang lebih baik dan dikriminalisasi karena mencari suaka.

Namun, selama jeda sidang, GNIB mengetahui bahwa dia pernah berada di Bulgaria, dan ada catatan tentang dia sebelum datang ke Irlandia melalui Islandia.

Pembela juga menginstruksikan pengacara Kevin McCrave, yang meminta hakim untuk mencatat bahwa Maruan adalah orang pertama di antara penangkapan GNIB baru-baru ini di bandara yang setuju untuk diambil sidik jarinya.



Simak Video "Video: Turki Bakal Denda Penumpang yang Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti"

(wkn/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork