Seorang warga negara (WN) Pakistan diusir dari Bali. Rupanya, pria berinisial MT masuk ke pulau Dewata secara ilegal alias seorang imigran gelap.
Pihak Imigrasi Bali langsung mengambil tindakan tegas terhadap MT. Dia pun diusir alias dideportasi dari Bali pada Selasa (27/2) lalu.
"Setelah didetensi selama 12 hari, MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (28/2) kemarin.
Dudy mengatakan, selain dideportasi, MT juga diganjar hukuman penjara selama 20 hari karena masuk ke Indonesia secara ilegal. MT terbukti melanggar Pasal 113 juncto ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MT kemudian bebas pada 13 Februari 2024. Namun, tak bisa langsung dideportasi, melainkan harus didetensi terlebih dahulu.
"Pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi," kata Dudy.
Kenapa MT Bisa Lolos Masuk ke Bali?
Dudy mengungkapkan kronologi kenapa MT bisa masuk ke Indonesia, tepatnya di Bali. Berdasarkan pengakuan MT, awalnya dia ditawari pekerjaan di pabrik tisu di Bali oleh seseorang yang mengaku sebagai agen di Malaysia berinisial BY.
BY mengiming-imingi MT pekerjaan itu dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. MT pun tergiur dan menyetor 25 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 81,8 juta kepada agen penipu tersebut.
Setelah itu, MT berangkat dari Malaysia menumpang kapal speedboat ke Sumatera. Dari Sumatera, dia melanjutkan perjalanan hingga akhirnya sampailah MT di Jakarta.
"MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta," ungkap Dudy.
Dari Jakarta, BY dan MT menumpang bus jurusan Bali. Sampai di terminal, BY menyuruh MT menunggu selama satu jam. Namun, selama itu tidak kunjung ada kabar dari BY.
Petugas keamanan di terminal yang mendapati MT terlunta-lunta lalu membawanya ke kantor polisi di Denpasar. Kemudian, polisi membawa MT ke kantor Imigrasi Denpasar.
"Dia berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya. Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal, lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT. Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian," jelasnya.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Imigrasi Lampung Tangkap 2 WNA Pakistan yang Galang Donasi Ilegal"
(wsw/wsw)