Ini Aturan Parkir di Jogja, Simak Ya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Aturan Parkir di Jogja, Simak Ya!

Dwi Agus - detikTravel
Jumat, 01 Mar 2024 19:31 WIB
Akses jalan menuju Malioboro Jogja macet. Foto diambil Minggu (15/5/2022) dari Tempat Parkir Abu Bakar Ali.
Ilustrasi lalu lintas di Yogyakarta saat malam (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jakarta -

Perkara parkir yang mahal masih menjadi masalah di Kota Yogyakarta. Jika Anda mengalami hal demikian, aturan ini bisa menjadi rujukan untuk menyanggah.

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memaparkan acuan tarif parkir di Kota Jogja. Pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini berbicara tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Detail aturan tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk dua jam pertama. Selanjutnya ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah 2 jam pertama berlaku progresif 50 persen dari tarif dasar," kata Agus saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Kamis (29/2/2024).

Tarif parkir lahan pribadi

Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Dengan penjelasan apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi atau swasta maka tarif parkir yang dikenakan maksimal atau paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Agus mencontohkan dalam satu lokasi jika tarifnya Rp 5.000, maka hanya maksimal lima kali lipat. Hanya saja kebijakan tarif ini berlaku flat. Tidak ada kenaikan tarif untuk setiap jamnya.

"Tapi kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar sebelum masuk ke tempat parkir harus mencari informasi terlebih dahulu tentang tarifnya. Bisa tanya ke petugas parkirnya atau minta karcisnya terlebih dahulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja turut menyoroti soal viral tarif parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu. Dishub meminta agar tarif parkir resmi di Jogja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca artikel selengkapnya di detikJogja




(msl/msl)

Hide Ads