Cidomo Vs Sepeda Listrik di Gili Trawangan, Ada Denda Rp 50 Juta

Tim - detikTravel
Minggu, 03 Mar 2024 20:07 WIB
Cidomo di Gili Trawangan (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta -

Sejumlah warga yang memiliki cidomo di Gili Trawangan melakukan aksi penahanan terhadap sepeda listrik. Diketahui, destinasi di Lombok itu tidak melarang kendaraan bermotor.

Puluhan warga dan kusir cidomo (cikar dokar motor) melakukan sweeping sepeda listrik di kawasan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/3/2024).

Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni mengungkapkan warga melakukan sweeping lantaran geram dengan maraknya usaha penyewaan sepeda listrik di Gili Trawangan. Padahal, izin operasional sepeda listrik bukan untuk disewakan.

"Masyarakat yang sweeping bukan kusir cidomo saja. Masyarakat minta agar berhenti beroperasi mulai hari ini," kata Husni, Sabtu.

Husni mengatakan selama ini izin operasional sepeda listrik di Gili Trawangan diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Menurutnya, hal itu memicu konflik dengan pelaku usaha sepeda dayung dan cidomo di Gili Trawangan.

Kusir Cidomo Merasa Dirugikan

Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan mengatakan aksi warga dan para kusir cidomo tersebut berdampak terhadap pelayanan wisatawan di Gili Trawangan. Meski begitu, ia menilai warga dan para kusir cidomo yang melakukan sweeping juga tidak bisa disalahkan.

Menurut Kusnawan, para kusir cidomo merasa dirugikan atas maraknya sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan. Ia meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi agar wisatawan tidak terganggu dengan polemik tersebut.

"Gili Trawangan ini kan objek vital. Sehingga hal seperti ini harus di-follow up oleh pemerintah. Jangan sampai ini berkembang apalagi di musim low season," kata Kusnawan.

Dishub Angkat Tangan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara, Parihin, angkat tangan terkait aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan warga di Gili Trawangan. Menurutnya, aksi sweeping tersebut bukan perintah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara.

"Kami angkat tangan jika terjadi apa-apa," ujar Parihin, Sabtu.

Sewakan Sepeda Listrik Dapat Didenda Rp 50 Juta

Meski begitu, Parihin mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Larangan penggunaan sepeda listrik di objek wisata itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mengacu Perda tersebut, para pengusaha yang kedapatan menyewakan sepeda listrik di ketiga Gili dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. "Apalagi disewakan. Itu harusnya zero di sana," kata Parihin.



Simak Video "Video: Ruko di Padang Terbakar, Diduga gegara Sepeda Listrik Meledak"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork