Persewaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditentang warga. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan Muhammad Husni mengatakan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan telah diatur dalam awik-awik dusun dan desa.
Jumlah sepeda listrik dan motor listrik yang disewakan di Gili Trawangan semakin bertambah. Penyewa adalah wisatawan lokal dan turis asing.
Pada Sabtu (2/3/2024), warga dan pemilik cidomo menyisir sepeda dan motor listrik itu di seantero pulau. Seratusan sepeda listrik terjaring dan ditaruh di halaman Masjid Dusun Gili Trawangan.
Kepala Dusun (Kadus) GiliTrawangan MuhammadHusni mengatakan sweeping tersebut bertujuan untuk menegakkan awik-awik (aturan adat). Menurutnya, jumlah sepeda listrik komersil di Gili Trawangan terus bertambah meski telah dilarang melalui awik-awik tersebut.
Ya, penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan ternyata diatur dalam awik-awik dusun dan desa. Dalam awik-awik tersebut sepeda listrik dilarang menjadi komersial atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.
"Penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk kepentingan emergensi dan kepentingan lain," ujar Husni kepada detikBali pada 28 Januari.
"Kalau untuk disewakan tidak boleh. Apalagi untuk berkeliling. Karena kami sudah menyediakan jasa transportasi cidomo dan sepeda gayuh biasa," kata Husni.
Aturan penggunaan sepeda listrik itu diatur dalam awik-awik yang dibentuk oleh perangkat desa di Gili Trawangan. Saat ini, pengadaan sepeda listrik harus dikelola oleh koperasi yang ada di Gili Trawangan yang diatur langsung oleh Dinas Perhubungan Lombok Utara.
"Ya koperasi ini di bawah naungan Dinas Perhubungan Lombok Utara. Makanya motor listrik dan sepeda listrik itu kewenangan utama di Dinas selain kami sudah atur dalam awik-awik," kata Husni.
Husni menjelaskan menjadikan sepeda listrik untuk alat transportasi pada umumnya di Gili Trawangan oleh kalangan pengusaha akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran dan dikeluarkan dari kawasan Gili Trawangan.
"Ya harusnya itu usahanya ditutup dan dia dikeluarkan dari Gili. Jadi kami minta maksimal aturan ini dihargai dan saling menghargai," kata dia.
Di sisi lain, kata Husni, rencana peralihan alat transportasi cidomo tradisional menggunakan kuda diganti menggunakan cidomo listrik pun ditolak. Menurutnya rencana peralihan itu dinilai akan menghilangkan mata pencaharian warga setempat.
"Rencana mengganti cidomo tradisional ini harus dikaji dulu. Lebih baik kita perbaiki infrastruktur jalan dulu dari pada harus berwacana mengganti jasa angkutan cidomo di Gili," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara Parihin menyebut memang ada larangan penyewaan sepeda listrik. Dia juga sudah menyosialisasikannya, bukan hanya di Gili Trawangan, tetapi juga di Gili Meno dan Gili Air. Larangan itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Yang melanggar didenda sebesar Rp 50 juta.
"Apalagi disewakan. Itu harusnya zero di sana," kata Parihin.
"Yang pasti sepeda listrik tidak diperbolehkan, tetapi tidak diindahkan. Soal sweeping ini kan ada di internal masyarakat. Kami dari dinas sudah melakukan razia dan ada yang kami sita sebelum ini," Parihin menegaskan.
Simak Video "Video: Ruko di Padang Terbakar, Diduga gegara Sepeda Listrik Meledak"
(fem/fem)