Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah selesai dalam penyelidikan kasus pilot dan kopilot Batik Air yang ketiduran saat bertugas. Di akhir laporan, lembaga ini memberikan rekomendasi keselamatan.
Rekomendasi itu dituangkan dalam laporan lengkap mengenai insiden pada 25 Januari 2024. Batik Air Indonesia yang mengoperasikan PK-LUV rute Kendari-Jakarta, dikatakan telah melakukan tindakan yang sesuai untuk keselamatan.
Namun demikian, dikutip dikutip Minggu (10/3/2024), KNKT juga memberi peringatan bahwa panduan dan prosedur daftar periksa pribadi pilot dari maskapai belum terperinci. Hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan berkala kabin kokpit meski sudah ada aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rekomendasi KNKT terkait kasus pilot dan kopilot Batik Air tidur dalam penerbangan (lihat berhuruf tebal):
REKOMENDASI KESELAMATAN
KNKT mengakui tindakan keselamatan yang telah dilakukan oleh operator pesawat dan menganggap bahwa tindakan keselamatan tersebut relevan untuk meningkatkan keselamatan, namun demikian masih terdapat isu-isu keselamatan yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, KNKT mengeluarkan rekomendasi keselamatan untuk mengatasi isu-isu keselamatan yang teridentifikasi dalam laporan ini.
Operation Manual Batik Air Indonesia Volume A (OM-A) menjelaskan bahwa pilot harus membuat daftar periksa pribadi, yang mencakup kategori gangguan pilot - Illness, Medication, Stress, Alcohol, Fatigue and Emotion (IM SAFE) yang dapat dengan mudah diingat sebagai pengingat sebelum melakukan tugas penerbangan.
Investigasi tidak menemukan panduan atau prosedur terperinci dari daftar periksa pribadi IM SAFE, seperti panduan penilaian untuk setiap kategori gangguan. Tidak adanya panduan dan prosedur yang rinci mungkin membuat pilot tidak dapat menilai kondisi fisik dan mental mereka dengan baik.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk mengembangkan panduan dan prosedur yang lebih rinci untuk memastikan bahwa IM SAFE personal checklist dapat digunakan untuk menilai kondisi fisik dan mental pilot dengan baik.
Safety Emergency Procedures (SEP) Batik Air Indonesia menjelaskan prosedur untuk melakukan pemeriksaan kabin yang juga berisi kebijakan bahwa kokpit harus diperiksa setiap 30 menit.
Namun, investigasi tidak menemukan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit seperti yang disebutkan dalam SEP seperti siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana melakukannya. Ketiadaan prosedur yang rinci tersebut kemungkinan besar membuat kebijakan pemeriksaan kokpit tidak dapat diimplementasikan dengan baik.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan kepada Batik Air Indonesia untuk menyusun prosedur detail untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan baik.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol