Aturan impor baru dipermasalahkan traveler. Mereka keberatan dengan kebijakan tersebut. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pun ingin merevisi aturan itu.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI pada Minggu (10/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Gatot seperti dilansir Antara, Senin (11/3/2024).
Ia menyebutkan, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Mendag Zulhas Mau Revisi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memungkinkan untuk direvisi karena menuai keluhan dari sejumlah pihak.
"Permendag 36 yang mungkin (direvisi) karena Permendag 36 itu banyak keluhan ada soal sepatu, soal bedak musti lartas (larangan dan pembatasan) nanti kita evaluasi," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, kemarin, dikutip Jumat (15/3/2024).
Zulhas mengatakan pihaknya telah membuat pengajuan untuk membahas lagi terkait aturan tersebut.
"Sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi," jelasnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas sudah buka suara soal pembatasan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri (LN). Menurut Zulhas, barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai.
Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tidak dikenakan pungutan bea cukai.
"Kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena," tuturnya.
Baca juga: Bos Maskapai Frustrasi dengan Boeing |
Namun, apabila barang yang dibawa merupakan untuk dijual lagi, Zulhas menegaskan barang itu akan dikenakan pungutan Bea Cukai.
"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau buat dagang itu harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," terang dia.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol