Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Buka!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Buka!

Anindyadevi Aurellia - detikTravel
Selasa, 19 Mar 2024 19:10 WIB
LAS VEGAS, NV - AUGUST 27:  Guests dance during the Playboy Midsummer Nights Dream party at the Marquee Nightclub at The Cosmopolitan of Las Vegas on August 27, 2016 in Las Vegas, Nevada.  (Photo by David Becker/Getty Images for Playboy Enterprises)
Foto: Ilustrasi dugem (David Becker/Getty Images)
Bandung -

Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Aturan itu untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Peraturan larangan tempat hiburan malam beroperasi tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Arief Syaifudin.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan," kata Arief, Jumat (15/3) lalu.

Ia menegaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak Sabtu, 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Arief pun meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung selama bulan suci Ramadan, guna menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Jika melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucap dia.

"Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," lanjutnya.

Peraturan itu didasarkan dari Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara untuk pemutaran film di bioskop, diberi izin dengan catatan disesuaikan situasi dan kondisi hari keagamaan.


------

Artikel ini telah naik di detikJabar.




(wsw/wsw)

Hide Ads