Viral Tangga Dipahat di Tebing Nusa Penida, Pemdes Malah Tidak Tahu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Tangga Dipahat di Tebing Nusa Penida, Pemdes Malah Tidak Tahu

tim detikBali - detikTravel
Sabtu, 23 Mar 2024 06:05 WIB
Tangga menuju Pantai Diamond dengan memahat tebing dengan tinggi sekitar 300 meter. (Tangkapan layar video viral)
Tangga menuju Pantai Diamond dengan memahat tebing dengan tinggi sekitar 300 meter. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Media sosial dibuat heboh oleh video yang memperlihatkan pembangunan tangga baru menuju Pantai Diamond di Nusa Penida, Bali. Anehnya, Pemdes justru tidak tahu proyek itu.

Tangga itu dinilai ekstrem karena memahat tebing yang berdiri tegak lurus (180 derajat). Video pertama kali diunggah oleh akun @ichagitningsuka kemudian diunggah ulang (repost) oleh berbagai akun Instagram lainnya dan viral.

Namun pembangunan tangga di tebing dengan tinggi sekitar 300 meter itu tidak diketahui pemerintah desa (pemdes) setempat. Terlebih sebelumnya sudah ada jalan lain menuju Pantai Diamond dengan pegangan sling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah laporkan ke pak camat (Nusa Penida), mudah-mudahan segera dicek, karena itu bukan wewenang desa dinas," kata Kepala Desa (Kades) Pejukutan I Made Arya kepada detikBali via pesan singkat WhatsApp, Jumat (22/3/2024).

Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kesuma mengatakan proyek tangga itu berada di Banjar Pelilit, Desa Pejukutan. Namun tidak pernah ada laporan ke kantor desa maupun kecamatan selama pengerjaan tangga berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Sesuai info dari perbekel setempat, saat ini tidak ada lagi aktivitas pekerjaan di lokasi dimaksud," ujar Yoga Kesuma.

Yoga Kesuma menegaskan pembuatan anak tangga di Pantai Diamond itu bukan proyek pemerintah.

"Kami koordinasi dengan Satpol PP Klungkung untuk melakukan pengecekan lebih lanjut," dia menambahkan.

Secara aturan, proyek tersebut ada kaitannya dengan izin lingkungan. Berdasarkan informasi yang diterima Yoga Kesuma dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, setiap pembangunan wajib dilengkapi persetujuan lingkungan hidup.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan salah satu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

***

Artikel ini telah tayang di detikbali




(sym/sym)

Hide Ads