Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Jika terbukti, ada sanksi berupa denda 6 ribu riyal atau sekitar Rp 25 juta.
Peringatan itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024) dan dikutip pada Rabu (27/3).
"Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal," ujar Subhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi mengenai adanya aturan dan sanksi itu, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerja sama antarnegara, ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu," ujarnya di tempat yang sama.
Dia menegaskan pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.
"(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah," kata Hilman.
Hilman menyebut negosiasi itu merujuk kepada pengalaman bahwa jemaah haji Indonesia selalu ingin membawa air zamzam sebanyak-banyaknya ke Tanah Air.
"Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu," kata dia.
Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air zamzam.
Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi tanah air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikHikmah. Selengkapnya klik di sini.
(err/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!