Gila! Lempar Kucing ke Laut demi Konten, 2 Pemuda Diciduk Polisi Jepara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gila! Lempar Kucing ke Laut demi Konten, 2 Pemuda Diciduk Polisi Jepara

Dian Utoro Aji - detikTravel
Senin, 01 Apr 2024 12:05 WIB
Dua pelaku penganiayaan kucing diamankan di Polres Jepara, Jumat (29/3/2024).
Foto: 2 Pemuda bikin konten viral buang kucing ke laut, berakhir diciduk polisi (dok. Polres Jepara)
Jepara -

Cuma demi konten di media sosial, 2 pemuda di Jepara tega melempar kucing ke laut. Mereka berdua langsung diciduk oleh polisi.

Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi langsung turun tangan dan mengamankan dua pemuda warga Jepara itu.

Video itu diunggah pada akun media sosial Instagram @angga_anjal sehari yang lalu. Video itu awalnya memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian melempar satu per satu kucing itu ke laut. Peristiwa itu diketahui terjadi di pantai Mororejo, sebuah destinasi wisata pantai yang berada di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan insiden di video tersebut. Dia menyebut pelaku telah diamankan. Dua pelaku pria berinisial AB (26) dan AS (24).

ADVERTISEMENT

"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu, Jumat (29/3).

Dia menyebut pelaku merupakan pemuda dari Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.

"Pelaku ingin membuat konten yang menarik agar bisa ditonton oleh jutaan orang," terang dia.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan meminta maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menjaga hewan peliharaan. Menurutnya apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan, sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

"Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu," pungkas dia.


------

Artikel ini telah naik di detikJateng.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads