Penumpang Kereta yang Turun Tidak Sesuai Tiketnya, Akan Didenda!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penumpang Kereta yang Turun Tidak Sesuai Tiketnya, Akan Didenda!

Syanti Mustika - detikTravel
Kamis, 04 Apr 2024 14:35 WIB
Menjelang libur nasional Waisak pada tanggal 16 Mei mendatang, jumlah penumpang kereta api melonjak. Tercatat ada 31.200 orang penumpang pada hari ini. (dok KAI Daop 1)
Ilustrasi penumpang kereta api (dok KAI Daop 1)
Jakarta -

Di tengah antusiasme mudik, penumpang kereta api dihimbau untuk mematuhi aturan dalam naik kereta api. Salah satunya ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI menerapkan kebijakan bagi traveler yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).

Bagi yang kedapatan melebihi relasi, akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

ADVERTISEMENT

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam. Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Juga, mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," tutup Joni.




(sym/sym)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads