Perhitungan Kerugian Alam Tambang Timah di Bangka Belitung yang Nilainya Triliunan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhitungan Kerugian Alam Tambang Timah di Bangka Belitung yang Nilainya Triliunan

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 05 Apr 2024 08:07 WIB
Foto udara memperlihatkan wisatawan menikmati keindahan alam Danau Kaolin di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (9/7/2023). Danau Kaolin atau Camoi Aik Biru (kolam biru) itu merupakan bekas pertambangan bijih timah dan kaolin, saat ini dijadikan destinasi wisata unggulan di Bangka Belitung yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nibung Jaya Abadi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
Danau Kaolin, wisata bekas tambang timah di Bangka Belitung. (Yulius Satria Wijaya/Antara)
Jakarta -

Kasus korupsi Timah di Bangka Belitung menjadi sorotan. Sebab, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis ratusan triliun.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyeret 16 orang tersangka. Di antaranya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, crazy rich Helena Lim, dan pengusaha timah Bangka Tengah Tamron atau Aon.

PT Timah (Persero)Tbk merupakan BUMN yang bertanggung jawab terhadap kegiatan hulu hingga hilir komoditas timah di Indonesia. Kewenangan perusahaan itu di tata niaga komoditas bersangkutan pun sangat besar. Tetapi, justru tidak dijalankan sesuai trek yang seharusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga sejumlah oknum malah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung pada kurun 2015-2022.

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini kasus masih berproses. Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang fantastis hingga mencapai Rp 271 triliun. Dari mana hitungannya?

Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Menimbang peraturan yang ditetapkan, Bambang menakar angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menyatakan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Bambang merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan:

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan:

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Adapun Bambang mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Babel sekitar 170.363.064 hektar. Namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.

"Dan dari luasan yang 170 ribu hektare ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia.

Angka itu bukanlah angka kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, melainkan angka awal sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 1 di Permen LH 7/2014. Terkait penghitungan kerugian negara yang masih dihitung itu sebelumnya juga sudah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," dia menambahkan.

Angka kerugian berpotensi bertambah

Mengutip Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil perhitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero perlu ditambah dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," kata Kuntadi.

Kondisi alam dibiarkan rusak

Kuntadi menyebut Prof Bambang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambang oleh pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi). Tetapi, proses itu tidak dilakukan.

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata Kuntadi.




(wkn/fem)

Hide Ads