Rosalia Indah Tepis Dugaan Sopir Laka Maut Kerja Lebih 8 Jam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rosalia Indah Tepis Dugaan Sopir Laka Maut Kerja Lebih 8 Jam

Tara Wahyu NV - detikTravel
Jumat, 12 Apr 2024 23:00 WIB
Kondisi bus PO Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang, Kamis (11/4/2024).
Kondisi bus Rosalia Indah yang kecelakaan tunggal di Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024). (dok. istimewa)
Jakarta -

Manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara soal dugaan sopir bekerja lebih dari standar soal laka maut di Tol Batang.

Kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A oleh bus Rosalia Indah. Kecelakaan tersebut menewaskan 7 orang.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, merespons hal ini dan bicara soal kemungkinan dijatuhkan sanksi ke PO tersebut jika mempekerjakan sopir bus lebih dari 8 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," ucap Budi dalam jumpa pers di gedung Jasa Marga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Namun, ia menyebut penyelidikan penyebab kecelakaan masih berlangsung dan akan diteliti lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara terkait sopir yang terlibat kecelakaan tunggal tersebut. Manajemen membantah dugaan bahwa sopir mengemudi lebih dari 8 jam.

"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini," kata Public Relation dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/4/2024).

Yofie menerangkan, Bus Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan jadwal mengemudi para sopir.

"Dari PO Rosalia Indah menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir," jelasnya.

Menurutnya, manajemen mempunyai kebijakan terkait sopir untuk bus antar provinsi, yakni dua sopir.

"Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi," tegasnya.

Sementara itu, Menhub Budi Karya mengungkap analisisnya terhadap penyebab insiden tersebut.

"Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam," kata Budi Karya saat ditemui di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/4), dikutip dari detikFinance.

Diketahui, sopir berinisial JW itu ditetapkan tersangka setelah kecelakaan tunggal pada Kamis (11/4) sekitar pukul 06.35 WIB. Polda Jawa Tengah membeberkan status JW naik setelah mereka menemukan bukti yang cukup.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan, dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi. JW juga sudah ditahan.

"Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka lantas tunggal di KM 370 dalam tol jalur A. Kami dari pihak Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Sonny di Kalikangkung, Jumat (12/4).

Kecelakaan itu terjadi saat bus tengah melaju di jalur A dari arah barat ke timur. Sopir mengalami micro sleep dan bus oleng ke kiri sehingga masuk ke parit sepanjang 200 meter.

_________

Artikel ini telah tayang di detikJateng




(wkn/wkn)

Hide Ads