Minimarket Bikin Warmad Bali Dilarang Buka 24 Jam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Minimarket Bikin Warmad Bali Dilarang Buka 24 Jam

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 25 Apr 2024 16:31 WIB
Toko Sembako Hairul dan Aan yang berlokasi di Jalan Trengguli, Nomor 71, Penatih, Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2024). Toko tersebut merupakan warung Madura yang buka hampir 24 jam.
Salah satu Warmad di Bali (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Jakarta -

Warung Madura (Warmad) di Bali diminta untuk tidak beroperasi selama 24 jam. Ternyata, persaingan usaha dengan minimarket yang membuatnya menghangat.

Untuk diketahui, Warmad juga menjadi tempat belanja para traveler yang ada di Bali. Keterjangkauan harga jadi faktor utamanya.

Jam malam untuk warung Madura tak cuma ada di Kota Denpasar, Bali. Di Kabupaten Klungkung, warung-warung Madura yang biasanya buka 24 jam kini operasionalnya dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasional warung Madura yang seperti tidak pernah tutup karena buka 24 jam dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan segera memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Banyak minimarket yang merasa tersaingi.

ADVERTISEMENT

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," terang Suwarbawa kepada detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa menjelaskan Klungkung berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu salah satunya membatasi jam buka toko.

Buka Maksimal Pukul 22.00 Wita

Dilihat detikBali, Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur mengenai jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket. Berbagai usaha itu diberikan waktu buka pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita dari Senin sampai Jumat.

Kemudian untuk Sabtu dan Minggu diberikan buka sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi, diizinkan buka hingga pukul 00.00 Wita.

Suwarbawa menegaskan Satpol PP Klungkung segera turun ke lapangan guna mengecek warung Madura yang buka selama 24 jam.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," tegasnya.

Jadi Pilihan karena Harga Murah

Salah satu pemilik warung Madura di Klungkung, Umah Muda (36), mengatakan berjualan bersama suaminya. Ia berjualan dengan mengontrak toko di pinggir Jalan Ngurah Rai.

Umah Muda telah membuka warung Madura sejak 2022. Ia mengatakan tidak mencari izin dan tidak mengetahui adanya aturan penerapan jam malam di Klungkung.

"Warung buka saja, sementara belum pernah buat izin atau didatangi petugas karena buka terus," terangnya.

Menurut Umah Muda selalu ada saja pembeli yang datang ke warungnya sejak berjualan. Berbagai strategi dilakukan, selain buka selama 24 jam, warung Umah Muda juga menjual barang dengan harga lebih murah, dan dilengkapi Pertamini untuk berjualan Pertalite.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads