Bea dan Cukai: Barang Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Kena Pajak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bea dan Cukai: Barang Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Kena Pajak

Antara - detikTravel
Jumat, 03 Mei 2024 06:39 WIB
Sydney , Australia
Ilustrasi jastip (iStock)
Jakarta -

Direktorat Bea dan Cukai mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi. Tetapi, barang jasa titip atau jastip tetap dikenai pajak.

Pembatalan pembatasan barang bawaan penumpang, jenis dan jumlahnya, itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Beleid itu diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024.

"Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam diskusi virtual, Kamis (2/5/2024) dan dikutip Jumat (3/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu jenis barang tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," dia menjelaskan.

Arif menambahkan barang yang dilarang impor dan barang berbahaya itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

ADVERTISEMENT

Beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang antara lain intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon. Lalu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017. Ia menegaskan barang bawaan penumpang pesawat akan dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

Fadjar mengatakan barang pribadi atau personal use adalah yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya. Ini termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari USD 500 atau sekitar Rp 8 juta. Jika melebihi ketentuan maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

"Tetapi kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi, barang yang dibawa penumpang tetapi selain barang personal use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi," kata Fadjar.

"Untuk larangan dan pembatasan (lartas), barang pribadi dikecualikan. Barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas, contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga, untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, akan ada konsekuensi," ujar Fadjar.

Bea Cukai merinci beberapa konsekuensi untuk barang impor bawaan penumpang yang terkena lartas. Fadjar menyebut barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.




(fem/fem)

Hide Ads