Warga India Overstay Setahun dan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Berujung Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Warga India Overstay Setahun dan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Berujung Dideportasi

Deden Rahadian - detikTravel
Minggu, 26 Mei 2024 05:05 WIB
Proses deportasi WNA India di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05/2024).
Proses deportasi WNA India di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05/2024). (Istimewa)
Jakarta -

Seorang warga India terjaring pengawasan orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jabar. MS (41) kedapatan overstay lebih dari satu tahun usai menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia menetap di Kawasan di Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengungkapkan kesalahan WN India tersebut yaitu overstay 466 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman pada Sabtu (25/05/2024) di Tasikmalaya.

WNA ini diketahui hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan, sejak menikahi WNI di Pangandaran.

ADVERTISEMENT

"Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga di catatan kami WN India tersebut menjadi Overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi" tutur Iman.

Pria India ini akhirnya di deportasi menuju negaranya dengan menumpang pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05/2024). Tiga orang petugas imigrasi akan melakukan pengawalan dari Tasikmalaya menuju Jakarta.

"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi kantor imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri," ujar Iman.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Muhammad Fijar Sulistyo menyebut Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya sudah mendeportasi dua WNA asal India dalam kurun waktu sebulan. Hasil deteksi, WNA diketahui dominan berada di Kabupaten pangandaran.

Baca selengkapnya di detikJabar




(sym/sym)

Hide Ads