PT Flobamor kini tengah dalam perbincangan hangat setelah keputusan mereka untuk angkat kaki dari pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo. Berikut fakta PT Flobamor sejak menangani TN Komodo hingga angkat kaki.
Komisaris Utama (Komut) PT Flobamor, Samuel Haning, menyebut hengkangnya dari pengelolaan karena pemasukan yang didapatkan tidak sebanding dengan pengeluaran.
"Salah satu faktor yang menyebabkan diputuskannya penghentian kegiatan usaha jasa pemandu wisata pada dua destinasi wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar Selatan adalah pendapatan atas hasil usaha yang diperoleh tidak sesuai dengan biaya operasional dan konservasi yang dikeluarkan oleh PT Flobamor," terang Samuel dikutip dari detikBali, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya, selama masa kerja PT Flobamor di kawasan tersebut banyak melakukan kontroversi hingga hadirnya penolakan dari pelaku wisata di sana. detikTravel telah merangkum beberapa informasi terkait hal-hal apa saja yang berkaitan dengan Taman Nasional Komodo dan kebijakan PT Flobamor.
7 Fakta Kerja Sama PT Flobamor yang Berumur Pendek:
1. Penunjukan sebagai Pengelola Taman Nasional Komodo
PT Flobamor didapuk sebagai pengelola dua destinasi wisata di labuan Bajo pada 12 Oktober 2020. Penunjukan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 293/KEP/HK/2020 dan PT Flobamor menjalankan perjanjian kerja sama dengan Balai Taman Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo.
Itu didasari dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS. 1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 pada 4 Februari 2022. Dari kesepakatan itu, PT Flobamor sudah melakukan berbagai pekerjaan untuk membenahi dan peningkatan sarana-prasarana di semua destinasi yang menjadi tanggung jawab mereka.
2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana
Samuel mengatakan sedari PT Flobamor ditunjuk sebagai pengelola wisata, terdapat beberapa agenda yang dilakukan untuk menunjang fasilitas sarana dan prasarana pariwisata di sana. Di antaranya pemasangan tanda larangan, papan informasi, memperbaiki jalur trekking, pembuatan dan penempatan bangku untuk para pengunjung, perbaikan fasilitas toilet hingga merenovasi dermaga di Pulau Padar.
"PT Flobamor juga petrol bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk pencegahan kejadian pencurian rusa yang menjadi makanan pokok Komodo serta pencurian anak hewan komodo untuk penyelundupan," katanya.
3. Kebijakan Menaikkan Tarif
Di pertengahan tahun 2022, PT Flobamor menetapkan tarif masuk untuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta per wisatawan, banyak yang tidak setuju dengan penetapan yang PT Flobamor lakukan dan pada akhirnya tarif tersebut mereka tarik kembali.
Belum usai sampai situ, di tahun 2023 PT Flobamor kemudian menarik tarif untuk jasa naturalist guide dengan harga yang melambung.
Dari tarif yang asalnya Rp 120 ribu per 1-5 orang menjadi Rp 250 ribu per 1-5 orang wisatawan Nusantara, sementara untuk wisatawan mancanegara dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu per orang. Dilanjut pada tahun 2024, PT Flobamor kembali menaikan harga naturalis guide di Loh Liang Pulau Komodo.
Biaya yang harus dikeluarkan para wisatawan adalah Rp 200 ribu per 1-5 orang untuk short trekking, Rp 250 ribu per 1-5 orang untuk medium trekking, dan Rp 300 ribu per 1 hingga 5 orang untuk long trekking. Dan untuk naturalist guide di Pulau Padar, mereka mengenakan tarif biaya sebesar Rp 150 ribu per 1-5 orang.
4. Mengalami Kerugian
Imbas dari kebijakan-kebijakan tersebut, belum lama ini PT Flobamor menyatakan untuk angkat kaki dari pengelolaan kawasan warisan dunia ini. Alasan yang terkemuka adalah karena tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran, hingga saat ini belum ada informasi detail mengenai rincian omzet yang telah mereka peroleh selama mengelola TNK Labuan Bajo.
"Kalau total pastinya omzet dan lain nanti hubungi manager operasional saja supaya lebih jelas," ujar dia.
5. Mendapatkan Penolakan dari Pelaku Wisata
Semua kebijakan menaikkan tarif mendapatkan penolakan dari berbagai pihak tak terkecuali para pelaku usaha di sana. Merujuk laporan ANTARA, Sabtu (22/4/2023) Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat melakukan penolakan atas kenaikan yang terjadi.
"Kami menyesalkan adanya pihak lain di luar otorita Balai Taman Nasional Komodo yakni PT Flobamor menetapkan tarif baru masuk ke Pulau Padar dan Lih Liang sehingga menimbulkan kekacauan akibat adanya tarif baru tersebut," kata Ketua GAHAWISRI Labuan Bajo, Budi Wijaya.
Dirinya menyebutkan dari kenaikan tarif itu terjadi kekacauan di lapangan dan mengaku kebijakan tersebut telah mencoreng citra wisata di Labuan Bajo. Dengan kebijakan menaikan tarif bisa membuat wisatawan hingga calon investor jadi tidak nyaman.
"Kenaikan tarif ini tidak pernah tersosialisasikan baik melalui sosial media ataupun website resmi PT Flobamor yang dapat diakses oleh khalayak luas. Hal ini tentu dapat memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, terlebih operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket," ujar Budi.
6. Pemutusan Kerja Sama
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan BTNK dan PT Flobamor tinggal melakukan proses administrasi penghentian kerja sama di TNK Labuan Bajo. Pihak PT Flobamor sebutnya udah tak sanggup lagi menjalankan operasinya di kawasan tersebut.
"PT Flobamor sudah menyatakan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan sudah tidak operasional di TNK," kata dia, Minggu (2/6).
7. Berganti Pengelolaan TNK Labuan Bajo
Usai selesainya pengelolaan TNK Labuan Bajo, Hendri mengatakan telah memiliki penggantinya yakni dua perusahaan swasta, PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara.
Dua perusahaan itu telah mendapatkan izin pada April 2024, Hendrikus masih belum mengetahui bagaimana kebijakan mereka terkait tarif yang akan dikeluarkan.
Kedua PT itu telah mendapatkan izin usaha penyediaan jasa wisata alam di TNK dari Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan proses pengajuan izin tersebut dilakukan secara online melalui online single submission (OSS).
"Verifikasi oleh KLHK dan sertifikat dikeluarkan oleh kepala BKPM atas nama menteri LHK," kata Hendrikus.
(fem/iah)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol