Sebagai destinasi wisata kelas dunia, praktik pariwisata di sana pun kian disorot karena kerap ugal-ugalan. Satu kejadian yang miris misalnya pembangunan vila dengan memotong tebing.
Pembangunan vila di Bali yang memotong tebing dikecam netizen. Pada foto yang beredar di internet terlihat sebuah tebing telah dikeruk sebagian hingga akhirnya mencuri perhatian dan disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menghentikan sementara proyek pengerukan tebing batu kapur di Desa Pecatu. Aktivitas pemotongan tebing yang kabarnya akan menjadi lokasi pembangunan hotel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hentikan sementara sekaligus sambil nanti (pemilik proyek) dipanggil untuk klarifikasi perizinannya," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada 18 Mei 2024.
Satpol PP Provinsi Bali juga sudah mengecek lokasi pada Jumat (18/5). Menurut Suryanegara, pengerukan tebing kapur itu sudah diketahui sejak beberapa pekan lalu.
"Dari keterangan pihak proyek ini untuk hotel. Luas lahannya 11.100 meter persegi," kata Suryanegara.
Suryanegara berujar pelaksana proyek vila itu sempat menunjukkan beberapa dokumen kepada petugas Satpol PP. Termasuk, di antaranya dokumen izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Setelahnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan pembangunan vila tersebut disetop sementara. Selain itu, para stakeholders tengah mengecek ulang izin yang dikeluarkan terkait kesesuaian pembangunan.
"Untuk yang vila ini sudah dihentikan untuk dipastikan perizinannya. Juga apakah sesuai dengan perizinannya yang sekarang sedang dibangun," kata dia dalam temu jurnalis mingguan secara daring pada 20 Mei 2024.
Menurut Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, M. Par, bahkan pembangunan hotel dan vila kini sudah mulai berdampak buruk pada alam Bali.
"Saya mengamati, sekarang sudah banyak pembangunan dan izin yang dikeluarkan terkait pembangunan hotel, khususnya di Bali selatan. Tapi pembangunannya itu di tepi pantai, sungai, atau di tepi jurang. Jadi, ini bisa merusak alam, kan itu salah ya," kata Anom.
Menurutnya, pemerintah seharusnya punya aturan tegas terkait tata ruang dan peruntukan lahan. Agar mencegah investor membangun sarana akomodasi di lokasi yang tak sesuai.
"Pemerintah tidak boleh obral izin pembangunan hotel. Harus ada aturan tata ruang yang ketat dan jelas, peruntukan lahannya," ujar dia.
"Saya khawatirkan suatu saat itu jebol. Jadi pemerintah harus tegas, tidak boleh mengejar PAD saja dan jangan mengobral izin tanpa memperhatikan lingkungan kita," dia menambahkan.
(wkn/fem)
Komentar Terbanyak
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba