22 jemaah haji RI ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka akhirnya dideportasi dan 10 tahun dilarang masuk ke Arab Saudi. Padahal, mereka adalah korban.
Puluhan jemaah yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi itu karena menggunakan visa ziarah syakhsiyah untuk ibadah haji. Mereka dinilai korban dari penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan.
Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel, dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh, Dr H Iqbal Alan Abdullah, meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah ini, dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebaliknya, dia meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah itu, serta menyerukan agar dilakukan pembenahan yang serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visanya terdeteksi sebelum keberangkatan.
"Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak yang dirugikan, baik materiil maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian seperti ini terjadi, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut saja tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, Selasa (4/6/2024).
Haji Iqbal pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan selama ini untuk mencegah jemaah yang belum beres izin keberangkatannya untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Agama, Imigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan, seharusnya bisa dilibatkan di sini untuk membuat jaring pengaman agar peristiwa itu tidak terulang.
"Intinya urusan visa sudah harus selesai di Indonesia, jangan sampai baru ketahuan setelah di Saudi. Ini benar-benar kasihan jemaahnya, sudah habis uang banyak sampai ratusan juta, eh berhadapan dengan hukum negara lain lagi," ucap Haji Iqbal.
"Jadi maksud saya, oke travelnya sudah bermasalah harus ditindak Tegas, tapi ada pintu berikutnya yang mengawasi. Jangan dikasih lolos. Tidak hanya urusan visa, tapi juga kasus penelantaran jemaah yang sering ditemui, itu juga bisa dicegah dari sebelum berangkat. Ini kita minta dengan serius jangan sampai jatuh korban-korban lagi," imbuhnya.
Ibadah haji memang harus menggunakan visa haji, bukan visa jenis lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.
"Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati alam memilih travel sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan nyusahin Arab Saudi dan negara kita sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 22 jemaah haji RI kena razia di Masjid Bir Ali. 22 Jemaah itu pun dideportasi pada Sabtu (1/6) menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Sedangkan dua orang yang menjadi koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku di Arab Saudi. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 216 juta), dipenjara selama 6 bulan dan di-banned 10 tahun.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom