Ketahuan Bisnis Jual Beli Properti, Turis Uzbekistan Diusir dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ketahuan Bisnis Jual Beli Properti, Turis Uzbekistan Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikTravel
Selasa, 04 Jun 2024 17:10 WIB
AAUK dideportasi dari Bali gegara jual beli properti, Jumat (31/5/2024). (Dok Humas Kanwil KemenkumHAM Bali).
Foto: Turis Uzbekistan dideportasi dari Bali (dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Bukannya liburan di Bali, turis asal Uzbekistan ini ketahuan melangsungkan bisnis jual beli properti. Akibatnya, dia pun dideportasi.

Seorang turis asing dari Uzbekistan berinisial AAUK (25) dideportasi dari Bali. Dia dideportasi gegara beraktivitas secara ilegal yakni melakukan bisnis jual beli properti di Bali.

"AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy mengatakan bukan kali pertama AAUK menginjakkan kaki di Indonesia. Pemuda itu pernah ke Bali 2019 lalu berbekal Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Mahasiswa. Dia berkuliah di salah satu kampus swasta di Denpasar hingga lulus 2023.

Kemudian, AAUK kembali bertandang ke Bali berbekal visa kunjungan (visa on arrival/VOA) pada 14 April 2024. AAUK seharusnya bertandang di Bali sebagai turis. Namun, bukannya berwisata, AAUK malah berjualan properti.

ADVERTISEMENT

"Selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram yang ia akui merupakan milik temannya seorang warga negara Perancis," ungkap Dudy.

Petugas Imigrasi mengendus aktivitas ilegal itu dan menciduknya. Tak butuh waktu lama petugas langsung menciduk dan menginterogasi AAUK di kantor imigrasi.

"Kasus yang melibatkan AAUK, tidak menaati peraturan perundang-undangan seiring tindakan AAUK yang cenderung tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal yang ia miliki sebagai seorang pemegang VOA," tegas Dudy.

Sempat mendekam di Rudenim, kini pemuda itu sudah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan pada 31 Mei 2024. Namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah hukum Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut," tandasnya.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads