Banyak Hotel-Restoran di Mataram Disegel, Ada Apa?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Banyak Hotel-Restoran di Mataram Disegel, Ada Apa?

tim detikBali - detikTravel
Kamis, 13 Jun 2024 11:35 WIB
Spanduk peringatan yang ditempel oleh Pemkot Mataram dan KPK, Rabu (12/6/2024).
Spanduk peringatan yang ditempel oleh Pemkot Mataram dan KPK, Rabu (12/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Jakarta -

Beberapa hotel di Mataram disegel dan dipasangi stiker penunggak pajak. KPK pun memberikan klarifikasi soal penyegelan sejumlah developer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyegelan juga dilakukan pada restoran hingga hotel.

"Hari ini kami turun kelima titik, ada restoran, hotel, dan developer," kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu (12/6/2024).

KPK memasang plang penunggakan pajak pada restoran, hotel, dan developer itu. Pemasangan dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sejak siang hingga malam hari.

Dian menuturkan lima titik yang dipasangi plang maupun stiker penunggak pajak antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

"Yang kami pasang itu, mereka yang tidak patuh wajib pajak," tuturnya.

Dian berharap para pemilik dan pengelola restoran maupun hotel bisa segera menyetorkan pajaknya setelah adanya pemasangan plang maupun stiker.

"Dari beberapa titik tadi, ada yang sudah lunas, tetapi belum membayar sisa (pajak). Bahkan, ada yang belum (sama sekali)," ujarnya.

Pemasangan plang dan stiker tanda penunggak pajak oleh KPK bersama Pemkot Mataram mendapatkan beragam sambutan. "Pemasangan stiker di hotel mendapat respons yang baik. Mereka semua kooperatif ketika kami turun," kata PIC Korsup Wilayah NTB Abdul Jalil Marzuki, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram juga turun ke beberapa developer di Kota Mataram yang melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Di mana, dari 111 developer, ada 41 developer yang melanggar aturan.

Puluhan developer atau pengembang di Kota Mataram, NTB, terindikasi melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan.

Pantauan detikcom, Rabu (12/6/2024), KPK turun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menempelkan spanduk peringatan. Salah satunya di Royal Mataram.

"Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum," demikian tulisan di plang yang dipasang tersebut.

Peringatan lainnya juga tertulis bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada Pemkot Mataram.

Namun, setelah terpasang, pihak developer justru mencabut spanduk tersebut. Padahal, di dalamnya tertera jelas larangan untuk merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di detikbali,




(sym/sym)

Hide Ads