Pengelola Masjid Raya Al Jabbar akan menggratiskan tarif parkir kendaraan. Namun kebijakan ini hanya berlaku sementara mulai hari Jumat (14/6/2024) hingga waktu yang belum ditentukan.
Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika mengatakan, penggratisan tarif parkir tersebut diambil setelah pengelola parkir yang sebelumnya sudah habis masa kontrak. Karena itu, selama proses lelang, tarif parkir akan digratiskan.
"Per 14 Juni 2024 ini, pihak ke 3 pengelola parkir MRAJ yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya. Maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang," ujar Dewi dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menjelaskan, penggratisan tarif parkir itu berlaku untuk semua jenis kendaraan yang berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar. Dia mengingatkan siapapun tidak dibolehkan memungut tarif parkir.
"Ini untuk semua jenis kendaraan ya, motor maupun mobil. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal," tegasnya.
Dalam proses lelang pengelola parkir Al Jabbar, Dewi menyebut pihaknya turut melibatkan Satgas Saber Pungli. Hal ini dilakukan agar pihak yang terpilih sebagai pengelola nanti bisa bertanggung jawab dan tidak melakukan penyimpangan.
"Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikjabar
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?