Perda Bali tentang pungutan turis asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan baru itu menyoal insentif dan sanksi.
Semua itu akan tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif ke berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan sanksi atas pelanggaran perda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali akan terus mendorong inovasi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan daerah. Pemanfaatan teknologi dan kerja sama dengan swasta akan menjadi fokus yang lebih menarik dan bernilai tambah.
"Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan," jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain pariwisata, Mahendra juga akan mencoba mengeksplorasi sektor lainnya untuk menambah pendapatan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu memiliki potensi yang besar.
"Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama," lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar pada 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan dari pungutan turis asing untuk mendongkrak saldo kas daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 di kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali memberikan insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu akan memotivasi para pelaku wisata untuk menjalankan pungutan turis asing.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol