Ratusan warga negara asing diciduk di vila Bali. Mereka terlibat dalam kejahatan siber.
Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) ditangkap di vila Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Mereka diduga melakukan penipuan dan kejahatan siber.
103 WNA yang ditangkap terdiri atas 91 laki-laki dan 12 perempuan. "Mereka diamankan tim gabungan di sebuah vila," kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui tim operasi Bali Becik dan dibantu petugas gabungan lainnya. WNA tersebut masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, dan China.
Dari hasil pengungkapan itu mereka diamankan beserta ribuan ponsel berbagai merek dan diduga untuk melakukan modus penipuan hingga kejahatan siber Internasional.
Setelah adanya pengungkapan tersebut, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. "Sudah dibawa ke Imigrasi," lanjut Berata.
Menurut informasi yang detikBali peroleh, para WNA tersebut sudah tinggal di vila sejak Mei 2024.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan