Beberapa waktu lalu viral video yang menyebutkan pengendara dipalak saat terkena macet di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ternyata video tersebut hanya akal-akalan saja alias hoaks. Ujungnya, dua pria berinisial RA (24) dan AF (30) diamankan polisi karena diduga membuat konten bohong atau hoaks tersebut.
"Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Kasus ini terkait dengan konten "Aksi pemalakan di Puncak pada saat kemacetan" yang viral di media sosial TikTok," kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso.
Eddy menyebutkan, konten hoaks tersebut direkam pelaku pada Minggu (30/6/2024) lalu di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemeran dan perekam sekaligus penyebar ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran dalam video tersebut," imbuhnya.
Pelaku mengaku iseng
Pelaku mengaku iseng karena jenuh terjebak macet. Kedua pelaku juga mangaku siap untuk menghapus dan membuat klarifikasi.
"Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng, akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak," kata Kompol Eddy, Jumat (12/).
"Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," sambungnya.
Eddy menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak dapat ditoleransi.
"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Eddy.
"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.
Pelaku meminta maaf
Perekam dan penyebar konten bohong soal pemalakan saat macet itu diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan melalui video diunggah ke akun media sosial.
"Mereka sudah diklarifikasi terkait kegiatan pembuatan konten video itu. Mereka juga sudah meminta maaf, dibikin video juga," ujar Eddy.
"Mereka (pemeran dan perekam) berteman," sambungnya.
Dalam video yang dilihat detikcom, para pelaku memohon maaf atas video pemalakan di Puncak. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya bersama teman-teman saya memohon maaf kepada netizen atas video pemalakan di Jl Puncak, Gunung Mas, pada hari Minggu (30/6/2024). Saya membuat keresahan di masyarakat dan saya beserta teman teman tidak akan mengulangi lagi," kata pelaku dalam video, Jumat (12/7/2024).
"Saya mohon permintaan maaf kepada netizen yang sedalam-dalamnya dan kepada pihak yang dirugikan, terutama instansi terkait dan masyarakat setempat," sambungnya
Artikel telah tayang di detiknews,
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan