Sebelum terjatuh di kawasan Pecatu, pilot Bali Helitour yang tertimpa nahas mengaku sempat melihat layangan yang sedang terbang di atasnya.
Walhasil, sang pilot helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu tak bisa mengendalikan armadanya, hingga akhirnya terjatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Informasi dari pilot sudah terlambat hindari layangan. Ya sudah, helikopter sudah tidak bisa dikendalikan," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, di Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, helikopter itu hanya mengudara empat menit sebelum akhirnya terjatuh pada Jumat (19/7/2024). Berdasarkan informasi dari Basarnas Bali, helikopter itu take off untuk melakukan tur wisata dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) sekitar pukul 14.33 Wita.
Agustinus enggan berspekulasi terkait dugaan helikopter terjatuh setelah baling-balingnya terjerat tali layang-layang. Ia juga belum dapat menyimpulkan ada kelalaian dalam insiden itu.
"Saya belum bisa sebut ini ada kelalaian atau tidak. Nanti kita lihat hasil investigasi lebih lanjut," kata Agustinus.
Dugaan penyebab helikopter jatuh akibat terjerat tali layangan sempat mendapat bantahan. Informasi dari masyarakat menyebutkan tak ada layangan yang terbang saat helikopter tersebut mengudara.
"Kami tidak pernah tahu apakah di wilayah itu ada layang-layang atau tidak. Yang pasti pilotnya mengatakan begitu di rute tersebut, dia melihat layang-layang di atasnya. Berdasarkan data di lapangan, di tempat kejadian, memang seperti itu (baling-baling terlilit tali)," sambung Agus.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait insiden helikopter jatuh di kawasan Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu tidak memiliki kotak hitam atau black box.
Namun, KNKT belum dapat membeberkan hasil investigasinya. "Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi)," kata Harry, salah satu petugas KNKT, saat ditemui di lokasi terjatuhnya helikopter.
Lokasi Jatuhnya Helikopter Masuk Zona Larangan Layangan
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengungkap lokasi terjatuhnya helikopter itu masuk zona larangan menerbangkan layangan. Satpol PP Bali berencana melakukan penertiban lebih masif terhadap warga yang bermain layangan di zona terlarang.
"Memang zona larangan (bermain layangan). Itu sudah masuk (radius) kurang dari 18 kilometer (km) dari Bandara (I Gusti Ngurah Rai)," kata Darmadi.
Secara geografis, Desa Pecatu terletak di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (mdpl). Menurut Darmadi, dengan ketinggian seperti itu, ada risiko pesawat atau helikopter menabrak sesuatu di udara seperti layangan.
Baca juga: Bandara Changi Kacau! |
"Tidak mudah juga menertibkan masyarakat itu. Layangannya terbang ke mana, yang main layangan di mana. Kadang ada layangan yang diikat di pohon, lalu ditinggal seharian," imbuh Darmadi.
Aktivitas penerbangan layang-layang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Bab IV Pasal 8 dalam Perda itu menyebutkan warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol